Mohon tunggu...
ALDY MAULANAHARNANTO
ALDY MAULANAHARNANTO Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MALANG PRIDE

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Program Good Corporate Governance oleh PT Unilever Indonesia Tbk

10 Januari 2023   23:56 Diperbarui: 10 Januari 2023   23:57 4047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kewajaran dan Kesetaraan

Memberikan kesempatan untuk konsumen memberikan masukan dan pendapat melalui Suara Konsumen yaitu hotline khusus untuk layanan konsumen Unilever Indonesia, yang dapat dihubungi melalui telepon di 0800 1 55 8000 (BEBAS PULSA) dan 021 5299 5299. Semua umpan balik yang diterima melalui Suara Konsumen akan menerima respons langsung dan ditindaklanjuti oleh Consumer Advisory Service (CAS). Keluhan harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dan solusinya harus disetujui oleh semua fungsi yang relevan. Keluhan dikategorikan normal, prioritas tinggi atau mendesak. Jika Agen CAS tidak dapat memberikan solusi segera, masalah tersebut akan diteruskan ke departemen atau divisi terkait (sesuai keluhan konsumen) melalui kontak yang ditunjuk. Umumnya Suara Konsumen menerima sepuluh keluhan setiap bulan yang kemudian meneruskannya ke manajemen senior untuk ditinjau.

Kesimpulannya yaitu PT Unilever Indonesia Implementasi atas  asas transparansi pada PT. Unilever Indonesia Tbk. sudah diterapkan dengan baik karena memenuhi pedoman pokok pelaksanaan dimana Perseroan telah menyediakan informasi secara tepat, Implementasi asas akuntabilitas pada PT. Unilever Indonesia Tbk. sudah diterapkan dengan baik karena perusahaan sudah dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Implementasi asas kewajaran dan kesetaraan pada PT. Unilever Indonesia Tbk. sudah baik dilihat dari kontribusi dalam perlakuan yang wajar sudah semestinya diberikan dengan setara dan wajar sesuai manfaat dan kontribusi yang Perseroan terima, jelas terlihat bahwa PT. Unilever Indonesia Tbk tidak membeda bedakan atau mendiskriminasi golongan tertentu dalam tindakan yang sama dengan pemegang saham, merekrut karyawan, konsumen, dan mitra bisnis.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun