Lebih dari 7.000 warga Pulau Rempang, Kepulauan Riau diusir dengan kekerasan demi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di Flores, dengan luas pulau 15.531 km dan 2,7 juta jiwa warga, Pemerintahan Jokowi mendera pulau indah itu dengan pembangunan PSN proyek geothermal.
Pemerintahan Jokowi telah menetapkan "Flores Sebagai Pulau Geothermal" melalui SK Menteri ESDM Nomor 2268 K/30/MEM/2017. Tidak main-main, terdapat 18 lokasi yang tersebar di 6 kabupaten yang disasar jadi tempat Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
Sejak penetapan itu, warga di berbagai lokasi dilanda rasa was-was akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Aparat Menggunakan Kekerasan
Di tengah penolakan yang semakin kuat dari warga, pemerintah dan PT. PLN tetap bersikeras untuk memperluas wilayah operasi penambangan panas bumi PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok. Upaya paksa ini melibatkan aparat keamanan, termasuk Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Aparat keamanan menggunakan pendekatan represif untuk membubarkan warga yang mempertahankan hak atas ruang hidupnya.
Pada 6 Oktober 2023, Polres Manggarai memeriksa 7 (tujuh) warga Poco Leok. Pemeriksaan tersebut terkait penghadangan yang dilakukan warga pada 27 September 2023. Warga disangka melanggar Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masyarakat adat Poco Leok, Manggarai, menolak pembangunan pembangkit listrik geothermal di Poco Leok karena berupaya mempertahankan wilayah adatnya, sebagaimana dijamin dalam instrumen hukum nasional dan hukum internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat.