Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjelaskan mengenai tugas pokok dan fungsi dari Menkopolhukam.
Tugas Menkopolhukam terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) meliputi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Sedangkan fungsi Menkopolhukam pada Pasal 3 huruf a hingga l yang meliputi pengendalian, pengelolaan, pengawalan, dan koordinasi terkait permasalahan politik, hukum, dan keamanan. Terdapat 1 (satu) fungsi yang cukup menarik pada Pasal 3 huruf c yakni pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
Terdapat kekaburan hukum dalam fungsi itu sebab tidak ada penjelasan mengenai apa saja tolok ukur "pengelolaan" dan "penanganan" tersebut.
Apakah tindakan mengumumkan adanya transaksi keuangan mencurigakan itu termasuk ke dalam fungsi pengelolaan dan penanganan?
Selain itu apa saja parameter suatu isu dikatakan termasuk isu politik, hukum, dan keamanan?
Hal ini masih menjadi perdebatan mengenai keabsahan tindakan Prof. Mahfud MD selaku Menkopolhukam dalam kasus publikasi transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan. Sebagaimana Arsul Sani selaku anggota Komisi III DPR RI mempertanyakan tindakan Prof. Mahfud MD yang dianggapnya tanpa landasan kewenangan yang sah.
Tak hanya itu mengingat Pasal 65 Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Permintaan Informasi Ke Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan menegaskan bahwa informasi yang diberikan oleh PPATK bersifat sangat rahasia sehingga pada Ayat (2) menyatakan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri bertanggung jawab atas kerahasiaan dan keamanan informasi yang diterima. Kemudian pada Ayat (5) menyatakan pihak dalam negeri dan luar negeri tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan mengungkapkan informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PPATK.
Dengan demikian, data dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut merupakan rahasia jabatan yang tidak dapat diinformasikan ke publik tanpa seizin Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sudah paham kan mengenai problematika kasus transaksi keuangan mencurigakan di Kementerian Keuangan?
Menurut kalian, apakah Menkopolhukam berwenang intervensi dalam kasus ini? Lalu apakah seharusnya ada keterbukaan informasi dari pemerintah mengenai kasus-kasus TPPU?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H