Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tarik Ulur Kasus Transaksi Mencurigakan Senilai 349 Triliun Rupiah; Rahasia Negara atau Informasi Publik?

25 Mei 2023   23:15 Diperbarui: 25 Mei 2023   23:13 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : chatnews.id

Temuan adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan telah mengundang banyak kontroversi. Prof Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjadi pelapor dalam kasus ini serta menyatakan ke publik bahwa transaksi ini patut diduga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Namun, Arteria Dahlan selaku Anggota Komisi III DPR RI menanggapi bahwa pelaporan kasus secara terbuka tersebut bisa berakibat sanksi pidana atas pembocoran dokumen rahasia dari PPATK.

Lantas benarkah demikian?

Sumber Gambar : chatnews.id
Sumber Gambar : chatnews.id

Merujuk Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat UU TPPU) disebutkan dalam Ayat (1) bahwa setiap dokumen atau keterangan TPPU wajib dirahasiakan. Terdapat ancaman pidana penjara 4 tahun bagi yang tidak menaatinya. Namun, tidak berlaku bagi pejabat/pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim.

Penjelasan Ayat (1) mengungkapkan bahwa dokumen dan keterangan tersebut merupakan rahasia jabatan.

Namun pertanyaannya, apakah Prof. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam termasuk ke dalam subjek-subjek hukum yang dikecualikan dalam Pasal 11 Ayat (3) tersebut?

Jika mengacu pada Pasal 11 itu sendiri maka jawabannya "TIDAK".

Dalam TPPU, Menkopolhukam menjadi pihak eksternal yang seyogianya tidak ada sangkut pautnya. Namun, apakah Menkopolhukam berwenang untuk mengumumkan kepada publik bahwa terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut?

Untuk itu perlu kita ketahui ruang lingkup kewenangan dari Menkopolhukam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun