Mohon tunggu...
Aldo Tona Oscar Septian
Aldo Tona Oscar Septian Mohon Tunggu... Penulis - Sarjana Hukum dengan predikat Cumlaude

Nama saya Aldo Tona Oscar Septian Sitinjak. Saya merupakan fresh graduate dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dengan gelar Sarjana Hukum predikat kelulusan Cumlaude. Hobi saya yaitu membaca buku dan menulis. Saya mendedikasikan hidup untuk melawan seksisme, rasisme, dan fanatisme. Ayo Follow Instagram : @aldotonaoscar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengertian Serta Sejarah Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Dari Pemilu Ke Pemilu Di Indonesia

8 Desember 2022   15:23 Diperbarui: 22 Mei 2023   14:18 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang kontestasi politik pada pemilihan umum 2024 mendatang, istilah presidential threshold kembali ramai menjadi perbincangan publik terlebih setelah adanya pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi terkait kandungan isi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang pada ketentuan Pasal tersebut dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin negara serta juga membatasi jumlah presiden yang akan maju pada gelaran pemilihan umum di tahun 2024 mendatang.

Menuai pro dan kontra sejak awal pemberlakuannya, tentunya menimbulkan pertanyaan "apa yang dimaksud dengan presidential threshold?"

Pengertian Presidential Threshold

Gotfridus Goris Seran dalam bukunya yang berjudul Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain menyatakan bahwa "Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden". Hal ini mengartikan bahwa presidential threshold menjadi syarat bagi seseorang agar dapat mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu).

Sejarah Penerapan Presidential Threshold

1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2004

Di Indonesia, presidential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. 

Ketentuan dalam undang-undang tersebut kemudian menjadi cikal bakal diterapkannya presidential threshold pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 yang bertepatan dengan pertama kalinya Indonesia mengadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) secara langsung.

2. Pemilihan Umum (Pemilu) 2009

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun