Kudus (8/8/2020) – Ditengah pandemi yang belum berakhir, tahun ini mahasiswa Undip harus melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di desa masing-masing. Dengan mengusung tema pokok 'Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's)’, mahasiswa diberikan kebebasan untuk menentukan dua program utama dalam melaksanakan KKN.
Sesuai dengan kondisi Kabupaten Kudus sendiri yang sekarang menempati urutan ke-4 dengan kasus COVID-19 terbanyak di Jawa Tengah (dilansir dari laman corona.jatengprov.go.id), mahasiswa merancang program untuk memberikan penyuluhan mengenai hal-hal yang terkait dengan COVID-19. Meskipun himbauan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas tak henti-hentinya diserukan oleh pemerintah setempat kepada masyarakat. Namun disayangkan, masih banyak masyarakat yang menganggap remeh bahkan tidak sedikit pula masyarakat yang belum mengetahui protokol kesehatan ditengah pandemi ini. Hal ini bisa menjadi salah satu faktor meningkatnya angka kasus COVID-19 dari hari ke hari.
Berangkat dari latar belakang itulah, seorang mahasiswi bernama Aldiva Aulia Pitaloka yang melakukan KKN di Kelurahan Wergu Kulon RT.04/RW.03 bertekad untuk memberikan penyuluhan tentang apa itu New Normal dan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
“Di era new normal sendiri, banyak masyarakat masih beranggapan bahwasannya COVID-19 sudah berlalu. Padahal era new normal sendiri merupakan tatanan baru yang diterapkan pemerintah tentang bagaimana seharusnya masyarakat beraktivitas ditengah merebaknya virus COVID-19," tutur Aldiva.
Sosialisasi yang dilaksanakan di minggu kedua masa KKN telah mendapat persetujuan dari pihak RT dan RW setempat. Dalam kesempatan tersebut, Aldiva berkesempatan untuk menyampaikan bahayanya pandemi COVID-19, makna sesungguhnya dari New Normal, dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi warga agar selalu terlindung dari paparan virus COVID-19 meskipun sedang melakukan aktivitas sehari-hari seperti sebelum adanya pandemi ini, serta hal apa saja yang harus dilakukan apabila hendak menghelat kegiatan di wilayah Kelurahan Wergu Kulon sesuai dengan KEPMENDESA PDTT 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Aldiva sendiri sebagai salah satu upaya untuk membantu mengurangi angka kasus COVID-19, di Kabupaten Kudus khususnya, dibarengi dengan kegiatan pembagian masker dan handsanitizer kepada warga yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Selain melaksanakan program mengenai COVID-19, mahasiswa KKN Undip ini juga turut memberikan sosialisasi mengenai penipuan dan jerat hukumnya. Berangkat dari cerita pengalaman beberapa warga dan sedikit pengalaman pribadinya yang pernah mendapat pesan-pesan bodong serta panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai customer service sebuah operator telepon, Aldiva yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip, mencoba untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana cara menghindari modus penipuan tersebut dan jerat hukum bagi pelaku penipuan.
Dalam sosialisasinya Aldiva menjelaskan bahwa penipuan melalui pesan singkat yang berisikan pengumuman pemenang undian berhadiah serta panggilan dari customer service operator telepon sebenarnya dapat dihindari. Terdapat ciri-ciri tersendiri yang dapat dikenali secara langsung saat menerima pesan atau panggilan tersebut.
Penipuan melalui pesan singkat yang berisikan pengumuman undian berhadiah biasanya dikirimkan kepada korban menggunakan nomor ponsel biasa dan bukan menggunakan nomor dengan identitas resmi atau bahkan melalui email resmi. Disini sudah dapat diketahui bahwasannya pesan tersebut jelas merupakan penipuan. Selain itu, isi dari pesan singkat itu sendiri biasanya ditulis dengan kata-kata yang tidak baku, penggunaan ejaan yang salah, atau menggunakan singkatan-singkatan. Untuk lebih meyakinkan korban bahwa pesan singkat tersebut resmi, biasanya pelaku penipuan juga akan menyisipkan link abal-abal yang dapat mengelabuhi korban.
Sedangkan untuk penipuan melalui panggilan yang mengaku sebagai customer service sebuah operator telepon, panggilan biasanya dimulai dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan dengan gaya bahasa dan cara bicara mirip seorang customer service yang sedang melayani keluhan pengguna. Setelah itu pelaku akan mulai memancing korban untuk memberinya data yang ada di KTP korban dan alamat e-mail korban, lalu berujung dengan meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang. Hal ini sudah tentu suatu penipuan.
Dilansir dari akun Instagram Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, penipu dengan modus mengirim pesan singkat berisikan undian berhadiah abal-abal, penipu dengan modus panggilan dari customer service dan berujung meminta uang, atau penipu dengan modus berpura-pura menjadi ojol dan meminta transfer saldo, dapat dipidana 20 tahun penjara. Hal ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE; Pasal 378 KUHP; Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana; dan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU TPPU.
Dengan sosialisasi terkait COVID-19 dan sosialisasi tentang jerat hukum penipuan, Aldiva berharap agar masyarakat dapat tergugah untuk lebih sadar dan mawas diri dalam menghadapi COVID-19 maupun hal-hal yang merujuk pada penipuan yang sangat merugikan.
“Harapannya agar masyarakat tergugah untuk lebih peduli dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini dengan cara mendisiplinkan diri mematuhi protokol kesehatan yang digalakkan oleh pemerintah. Selain itu, diharapkan agar masyarakat juga bisa mawas diri terhadap modus-modus penipuan baru yang tentunya lebih bervariatif dari hari ke hari seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat,” tutur Aldiva.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H