Dalam Lembaga Pemasyrakatan terdapat beberapa permasalahan, salah satu masalah yang akan diangkat yaitu masalah sarana prasarana, yang dimana membahas tentang fasilitas penjung kerja (SARPRAS KAMTIB) dalam peningkatan kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Sehingga dari permasalahan inilah akan dilakukan penganalisian dalam pembahasan solusi akan permasalahan sarana prasarana dalam penunjangan pengoptimalisasi kinerja kerja di Lembaga pemasyarakatan. Yang diharapkan dalam penetapannya dapat sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).
I.Pendahuluan
Indonesia sebagai negara demokrasi yang menunjung nilai sebagai negara hukum sangat memperhatikan keadilan dan pelaksanaan hukum yang terjadi, dan sudah menjadi perhatian khusus, dengan negara kita yang luas dan kaya akan hukum, adat-istiadat, budaya dan bahasa. Dan untuk mengatur semuanya diperlukannya hukum yang dijunjung tinggi. Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum".
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), agar menyadari kesalahan, sehingga dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Diatur dalam Undang--Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3, "Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan pada Warga Binaan Pemasyarakatan yaitu Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan".
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat Pembinaan bagi warga binaan, sehingga tempat dan kondisi sebagiannya harus steril dari keberadaan benda terlarang (Handphone, Narkoba, benda tajam, dsb) agar proses pembinaan berjalan dengan maksimal. Lembaga Pemasyarakatan telah melaksanakan pembinaan yang cukup baik bagi narapidana namun masih ada saja ditemukan Handphone gelap di dalam area blok hunian Narapidana hal menjadi pemicu situasi kamtibmas yang tidak kondusif juga menjadi pintu masuk perederan gelap narkotika dalam Lapas dan tentunya ini akan mengurangi peningkatan kegiatan P4GN di Lembaga Pemasyarakatan.
Kepastian hukum terhadap perlindungan HAM bagi setiap manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Menurut Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang "Pemasyarakatan Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas". Pada proses peradilan, tentunya tidak saja berkaitan dengan orang yang melanggar tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kehadiran Lapas merupakan upaya untuk membina para narapidana,
Tujuan sistem peradiIan pidana adaIah untuk menegakkan keadilan bagi korban, melindungi masyarakat dari adanya tindak kriminalitas, serta untuk memberikan hukuman bagi pelanggar hukum. Pada awalnya pemidanaan dilakukan hanya untuk sebatas tujuan itu saja, namun seiringnya berkembangnya konsep tersebut, pemidanaan yang dilakukan tidak hanya sebatas penghukuman saja, melainkan berupaya untuk merubah perilaku pelanggar hukum agar menjadi lebih baik kedepannya dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
II.Deskripsi Masalah
Kejahatan narkoba secara terorganisir transnasional merupakan ancaman terhadap negara dan masyarakat, dimana peredaran obat terlarang narkotika dan psikotropika merupakan tindakan illegal di Indonesia. sebab-sebab penyalahgunaan narkoba yaitu:
- Â Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya dan mempunyai resiko, misalnya ngebut , berkelahi atau bergaul dengan Wanita
- Untuk menentang otoritas terhadap orang tua, guru , hukum ,atau instansi berwenang
- Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan seksual
- Untuk melepaskan diri dariorasa kesepianadan ingin memperoleh pengalaman-pengalaman emosional
- Untuk dapat menentukan arti kehidupan
- Untuk mengisi kekosongan dan kebosanan didalam menjalani kehidupan
- Untuk menghilangkan rasa ketakutan dan rasa frustrasi akibat dari problemproblem yang tidak dapat diatasi dan jalan fikiran yang buntu terutama bagi mereka yang memiliki kpribadian yang tak harmonis
- Untuk mengikuti kawan dan memupuk nilai soladaritas dengan kawankawan
- Ada dorongan rasa ingin tahu dan mencoba
Terdapat permasalahaan yang dibahas, yaitu permasalahan akan sarana prasana dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bagaimana fasilitas penunjang dapat mengotimalisasikan pelaksanaan tugas (SARPRAS KAMTIB), yaitu:
- minimnya SDM yang dimiliki dalam Lapas dalam pelaksanaan tugas serta fungsinya, baik dari kualitas maupun kuantitasnya. Dari segi kualitas, masih banyak ditemukan pegawai Lapas yang minim akan pengetahuan mengenai pengelolaan,penyimpangan, dan pengetahuan lain yang berkaitan dengan Lapas. Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Dari segi kuantitas, jumlah pegawai Lapas yang tidak mendukung dikarenakan tidak seimbang dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan yang juga menjadi factor lain dalam penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Lapas khususnya dalam pengawasan dan pengkontrolan.
- Permasalahan metode komunikasi                                                                                    Dalam hal ini metode komunikasi mengambil peran dalan cara atau jalur penyelundupan narkotika di dalam Lapas. Khususnya pada event-event tertentu yang terdapat penumpukan jumlah kunjungan dapat semakin mempermudah penyebaran dan penyeludupan narkotika terjadi, jika hanya perpedoman dalam fokus dan tenaga dari petugas atau pegawai Lapas.
- Sistem keamanan                                                                                               Kurangnya jumlah petugas dalam Lapas berdampak kepada sistem keamanan yang menjadi kurang dalam pengawasan dan pengkontrolan. Belum lagi di Pengamanan Pintu Utama (P2U) yang hanya berjumlah 5 orang harus mengontrol jalur kunjungan dengan melakukan penggeledahan baik badan maupun barang dari pengunjung yang tidak jarang jumlah para pengunjung sangat banyak. Serta terdapatnya modus-modus baru yang muncul dengan tujuan penyebaran dan penyeludupan narokotika. Adapun jalur-jalur penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
- Melalui Pengunjung (Keluarga Narapidana/Kerabat) ;
- Melalui Oknum Petugas Pemasyarakatan;
- Melalui narapidana yang mengikuti program asimilasi di luar Lembaga Pemasyarakatan;
- Melalui Warga Binaan Pemasyarakatan yang izin keluar Lembaga Pemasyarakatan dengan alasan penting dan Berobat ke Rumah Sakit.
- Melalui bahan makanan Napidana
- Melalui toko/warung koperasi yang beroperasi di dalam blok dengan cara memasukkan barang terlarang ke dalam bungkusan barang di jual seperti, mie instant, detergent, rokok, air galon, kopi/teh sachet dan lainnya.
- Melalui kunjungan resmi/terjadwal terkait pembinaan narapidana (ceramah, pendidikan, angkut sampah, kerja sama dengan pihak ketiga dan lainnya)
- Melalui kunjungan insidentil/asimilasi (seperti peringatan hari-hari besar, peresmian, dan lainnya)
- Melalui tembok keliling dengan cara antara lain melemparkan barang dan memanfaatkan drone serta melalui binatang.
Sehingga masalah keamanan ini sangat penting untuk lebih diperhatikan khususnya dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).