Mohon tunggu...
Wahid AldiNugroho
Wahid AldiNugroho Mohon Tunggu... Freelancer - Non scholae, sed vitae discimus

"Kita belajar bukan untuk sekolah melainkan untuk kehidupan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rentannya Kelompok Perempuan di Ranah Kampus: Pro dan Kontra Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

24 November 2021   18:16 Diperbarui: 24 November 2021   18:22 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa kebijakan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 menemukan titik terjal dikarenakan banyaknya pertentangan yang terjadi. Namun itu ialah suatu dinamika terciptanya good governance lantaran pro dan kontra ialah makanan sehari-hari bagi Negara dalam menghadapi polemik di masyarakat. Namun perlu digaris bawahi bahwa seharusnya Negara sepatutnya melemparkan kebijakan yang ada pada konsep utilitarianisme dikarenakan polemik yang terjadi harus diselesaikan dengan mengampu kebahagiaan yang lebih besar dan lebih penting yang tidak lain dan tidak bukan ialah penerapan dari kebijakan tersebut terlepas dari banyaknya polemik yang ada.

Daftar Pustaka

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Hadiyono, V. (2020, Agustus). Indonesia dalam Menjawab Konsep Negara Welfare State dan Tantangannya. Semarang: Universitas Katolik Soegijapranata. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan. Volume 1. Nomor 1.

Jurnal Perempuan. (2021, March 6). CATAHU 2021 Komnas Perempuan : Kekerasan Terhadap Perempuan dan Dispensasi Perkawinan Melonjak Selama Pandemi. Retrieved from jurnal perempuan website: https://www.jurnalperempuan.org/warta-feminis/catahu-2021-komnas-perempuan-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-dispensasi-perkawinan-melonjak-selama-pandemi

Seftyono, Cahyo. (2019). “Membuka Ruang Teorisasi Kepemimpinan Masyarakat Sipil: Komunitas Epistemik Sains Terbuka.” 1–27. doi: 10.31235/osf.io/bzu9r.

Detik. (2021, November 9). Tudingan Legalkan Zina Dibantah, Ini Pasal-pasal Kontroversial Permen PPKS. Diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5803334/tudingan-legalkan-zina-dibantah-ini-pasal-pasal-kontroversial-permen-ppks/3

Mitra Post. (2021, November 11). Gerindra dan PKS Sebut Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Legalkan Zina. Diakses melalui https://mitrapost.com/2021/11/11/gerindra-dan-pks-sebut-permendikbudristek-no-30-tahun-2021-legalkan-zina/

Suara.com. (2021, November 14). Isi Permendikbud No 30 tahun 2021 yang Jadi Kontroversi. Diakses melalui https://www.suara.com/news/2021/11/14/115848/isi-permendikbud-no-30-tahun-2021-yang-jadi-kontroversi?page=all

 Tirto.id (2019, February 9). Kasus Agni: Bagaimana UGM Mengabaikan Kasus Kekerasan Seksual. Diakses melalui  https://tirto.id/kasus-agni-bagaimana-ugm-mengabaikan-kasus-kekerasan-seksual-dgpM

Yayasan Pulih. (2017). Mengenali Kekerasan Seksual. Retrieved from yayasanpulih.org: http://yayasanpulih.org/2017/06/mengenali-kekerasan-seksual/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun