Kedaulatan rakyat  sebagai bentuk  pemerintahan negara demokratis berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Terwujud salah satunya dengan adanya pemilu.
Artinya dengan memilih  wakil -  wakil pemimpin rakyat seperti halnya  presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah, dengan begitu mampu mencerminkan nilai demokrasi dan mengedepankan aspirasi rakyat sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kegiatan penyelenggaraan Pemilu memiliki asas-asas dalam pelaksanaannya. Antara lain:Â
1. Langsung, artinya rakyat memiliki hak memilih secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa diwakilkan orang lain.
2. Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah memilih hak untuk ikut memilih dengan tanpa ada pengecualian.
3. Rahasia, artinya  suara rakyat pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak siapa pun.
4. Bebas, artinya rakyat memiliki hak memilih berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapa pun dan dengan apa pun itu.
5. Jujur, Â artinya dalam pemilu, semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan aturan undang - undang yang berlaku.
6. Adil, Â artinya dalam pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
Inti dari tulisan ini pemilu adalah Berjalannya  pemilihan umum secara demokratis menjadi impian setiap rakyat negara Indonesia. Terlaksananya pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan alur demokratis,  apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Dan juga rakyat pemilih hanya menggunakan hak kesempatan memilihnya satu kali serta mempunyai nilai yang sama, ialah satu suara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H