Mohon tunggu...
ALDIKA BAYU SETIAWAN
ALDIKA BAYU SETIAWAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Proses Mengejar Target

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Pemilu dalam Demokrasi Indonesia

24 November 2022   00:00 Diperbarui: 24 November 2022   00:05 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: berau.bawaslu.go.id

Pemilu sendiri memiliki arti sebuah roses pemungutan suara dari masyarakat yang memilih orang-orang yang akan menduduki kursi jabatan di sesuatu pemerintahan.

Artinya Pemilihan umum ini diadakan sebagai wujud negara yang berdemokrasi, di mana para pemimpinnya tersebut dipilih melalui suara terbanyak dari rakyat.

Dengan adanya kegiatan pemilu yang ada di Indonesia ini, Menandakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang Berdemokrasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara baik dan berkualitas sehingga kualitas suatu demokrasi negara sendiri dapat terjamin dengan adanya pemilu.

Salah satu contoh bentuk pemilu yang berkualitas ialah meskipun setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih, akan tetapi Pemilu mempunyai acuan pada undang - undang yang mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta menyuarakan pilihannya di dalam pemilu.

Umur yang sudah bisa ikut serta dalam kegiatan pemilu adalah 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.  Penetapan pembatasan umur 17 tahun ke atas yaitu didasarkan pada perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun,  itu sudah mempunyai pertanggung jawaban politik pada negara dan juga masyarakat, sehingga wajar jika diberikan hak untuk memilih wakilnya dalam pemilihan anggota atau pemimpin di suatu perwakilan rakyat.

Pemilu sendiri memiliki arti sebuah proses pemungutan suara dari masyarakat yang memilih orang-orang yang akan menduduki kursi jabatan di susu atu pemerintahan.

Artinya Pemilihan umum ini diadakan sebagai wujud negara yang berdemokrasi, di mana para pemimpinnya tersebut dipilih melalui suara terbanyak dari rakyat.

Dengan adanya kegiatan pemilu yang ada di Indonesia ini, Menandakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang Berdemokrasi. Dengan demikian, penyelenggaraan pemilu harus dilakukan secara baik dan berkualitas sehingga kualitas suatu demokrasi negara sendiri dapat terjamin dengan adanya pemilu.

Salah satu contoh bentuk pemilu yang berkualitas ialah meskipun setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih, akan tetapi Pemilu mempunyai acuan pada undang - undang yang mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta menyuarakan pilihannya di dalam pemilu.

Umur yang sudah bisa ikut serta dalam kegiatan pemilu adalah 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.  Penetapan pembatasan umur 17 tahun ke atas yaitu didasarkan pada perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun,  itu sudah mempunyai pertanggung jawaban politik pada negara dan juga masyarakat, sehingga wajar jika diberikan hak untuk memilih wakilnya dalam pemilihan anggota atau pemimpin di suatu perwakilan rakyat.

Kedaulatan rakyat  sebagai bentuk  pemerintahan negara demokratis berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Terwujud salah satunya dengan adanya pemilu.

Artinya dengan memilih  wakil -  wakil pemimpin rakyat seperti halnya  presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, serta kepala dan wakil kepala daerah, dengan begitu mampu mencerminkan nilai demokrasi dan mengedepankan aspirasi rakyat sesuai dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kegiatan penyelenggaraan Pemilu memiliki asas-asas dalam pelaksanaannya. Antara lain: 

1. Langsung, artinya rakyat memiliki hak memilih secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa diwakilkan orang lain.

2. Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah memilih hak untuk ikut memilih dengan tanpa ada pengecualian.

3. Rahasia, artinya  suara rakyat pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh pihak siapa pun.

4. Bebas, artinya rakyat memiliki hak memilih berdasarkan hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapa pun dan dengan apa pun itu.

5. Jujur,  artinya dalam pemilu, semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan aturan undang - undang yang berlaku.

6. Adil,  artinya dalam pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Inti dari tulisan ini pemilu adalah Berjalannya  pemilihan umum secara demokratis menjadi impian setiap rakyat negara Indonesia. Terlaksananya pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan alur demokratis,  apabila setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Dan juga rakyat pemilih hanya menggunakan hak kesempatan memilihnya satu kali serta mempunyai nilai yang sama, ialah satu suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun