Mohon tunggu...
Aldifia Putri
Aldifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ santri STAI AL-ANWAR Sarang Rembang

MAHASANTRI STAI AL-ANWAR Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Luka yang Tersembunyi dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Cut Intan Nabila

6 November 2024   14:22 Diperbarui: 6 November 2024   14:45 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber:instagram/cut.intannabila)

"Mengungkap Luka Yang Tersembunyi,

Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 

Cut Intan Nabila"

Oleh : Aldifia Putri

             Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi isu pertama yang mengkhawatirkan di indonesia, yang mengakibatkan banyak  korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis. Pada akhir bulan Agustus kemarin warga Indonesia digemparkan dengan beredarnya unggahan video kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) di akun instagram mantan Atlet anggar dengan nama lengkap Cut Intan Nabila yang menjadi sorotan publik, mengutip dari www.compas.com  dalam video yang beredar, ibu tiga anak itu dianiaya pada bagian kepala dan punggungnya. Saat kejadian, kaki Armor bahkan sempat mengenai bayi mereka yang belum genap berumur sebulan.

           Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Cut Intan Nabila ternyata bukan hanya satu kali. Mengutip dari www.liputan6.com Dalam jumpa pers di polres Bogor, Rabu (14/08/2024), Amor mengakui telah melakukan tindakan KDRT lebih dari lima kali sejak tahun 2020. Cut Nabila membantah klaim tersebut melalui keterangan pada bukti KDRT yang ia unggah pada Kamis (22/08/2024). Ia menulis, "Lebih dari 5 kali? Saya saja tidak mampu menghitung berapa sering dia menyiksa saya." Sebutnya.

            Perjalanan rumah tangga yang awalnya  penuh dengan  cinta kini berubah menjadi deretan luka, baik  secara fisik maupun emosional, ketika suatu konflik  yang akhirnya berujung pada kekerasan. Keberanian Cut Intan dalam mengungkap pengalaman pahitnya dan berani melawan kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya menjadi sebuah berita dalam Masyarakat tapi juga sebagai refleksi dari banyaknya kasus kekerasan di Indonesia yang mungkin hanya tersembunyi di balik dinding rumah tangga. 

             Di Indonesia saat ini, kasus  kekerasan pada Perempuan kian meningkat, Mengutip dari www.liputan6.com  bahwa data terkini  dari  kementrian pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (kemen PPPA) menunjukkan bahwa hingga saat ini, pada tahun 2024, telah tercatat 2.515 kasus kekerasan terhadap suami atau istri. Yang lebih menghawatirkan lagi, KDRT menduduki peringkat pertama dalam jenis kekerasan yang dilaporkan, dengan total 9.881 kasus.

             Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga  (KDRT) yang sering menjadi korban kekerasan adalah perempuan karena kurangnya  otonomi terhadap diri mereka. Banyak kenyataan dalam kehidupan sehari -hari yang menunjukkan bagaimana lemahnya posisi Perempuan Ketika mengalami kekerasan terhadap dirinya, Kekerasan terhadap Perempuan juga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dimana disebutkan bahwa "Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlinndungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum, dan juga setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia".

             Korban KDRT yang sering kali mengalami tekanan sosial dan emosional yang membuat mereka merasa terisolasi dan tidak memiliki dukungan, mereka mungkin merasa terjebak dalam hubungan yang berbahaya, atau bahkan percaya bahwa kekerasan adalah hal yang wajar dalam sebuah hubungan. Jika dilogika kasus KDRT itu  bukan suatu  hal  yang wajar dalam hubungan karena dalam berumah tangga suami dan istri memiliki hak asasi terhadap dirinya, jika  sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga itu bukan hal yang wajar lagi, itu adalah kurangnya moral dalam suatu hubungan. 

             Oleh karena itu pemahaman yang mendalam tentang dinamika relasi sangat penting untuk mengidentifikasi langkah-langkah  pencegahan dalam KDRT. Kisah Cut Intan diatas tidak hanya mencerminkan penderitaan pribadi, tetapi juga realitas sosial yang menunjukkan pentingnya memerangi KDRT secara  sistematis, baik melalui dukungan hukum, sosial, maupun moral. Kisah Cut Intan dapat dianalisis lebih dalam malalui beberapa perspektif yaitu teori keadilan yang mencakup (otonomi, distribusi, dan responsibility), serta nilai-nilai kemanusiaan dalam Pancasila sila ke-2 :

Otonomi dalam konteks keadilan mengacu pada hak setiap individu untuk memiliki kendali penuh atas hidup, dan keputusan pribadinya tanpa adanya paksaan atau intimidasi. Dalam kasus Cut Intan Nabila, kekerasan yang dialaminya adalah pelanggaran terhadap hak otonomi, di mana sebagai individu dan seorang istri, ia seharusnya memiliki kebebasan untuk menjalani kehidupan pernikahan tanpa ketakutan akan kekerasan. Kekerasan yang dilakukan suaminya ini mengurangi keselamatan dan kesejahteraan atas drinya, yang merupakan bentuk ketidakadilan karena merampas hak dasarnya untuk hidup secara aman dan bermartabat.

Dalam perspektif keadilan, setiap pasangan memiliki hak atas otonomi dan martabat yang sama dalam hubungan pernikahan, tanpa ada pihak yang mendominasi atau merendahkan pihak lainnya. Dengan adanya kekerasan, keseimbangan ini menjadi rusak, sehingga hak Cut Intan sebagai individu yang mandiri dan setara dalam hubungan tidak terpenuhi.

            Distribusi dalam teori keadilan menyangkut alokasi yang adil dari hak, kewajiban, dan perlakuan dalam sebuah hubungan. Dalam konteks pernikahan, distribusi yang adil berarti hak-hak dan kewajiban di antara pasangan harus dibagi dengan setara dan tidak ada pihak yang menerima perlakuan lebih baik atau lebih buruk dari pihak lainnya. KDRT yang dialami Cut Intan Nabila menunjukkan distribusi yang tidak adil dalam hubungan tersebut, di mana suami memiliki kekuatan yang lebih besar secara fisik maupun emosional, yang digunakan untuk menindas dan merendahkan.

Distribusi keadilan dalam sebuah hubungan idealnya mencakup hak yang seimbang untuk saling mendukung dan melindungi, serta tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan masing-masing. Ketika distribusi keadilan ini terganggu, seperti dalam kasus KDRT, satu pihak menjadi korban dan kehilangan haknya untuk diperlakukan dengan adil. Hal ini mengakibatkan korban merasa terjebak dan tidak mampu memperoleh perlakuan yang setara.

  • Responsinbility (Tanggung Jawab)

           Responsibility atau tanggung jawab dalam teori keadilan adalah kewajiban moral untuk bertindak adil dan tidak merugikan orang lain. Dalam pernikahan, masing-masing pasangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesejahteraan emosional dan fisik satu sama lain. Tanggung jawab ini mencakup kewajiban untuk menghindari perilaku yang dapat menyakiti atau merugikan pasangan. Dalam kasus Cut Intan Nabila, suami yang melakukan kekerasan mengabaikan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mendukung istrinya. Kekerasan yang dilakukan suami menunjukkan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab moralnya sebagai pasangan. Dengan berbuat kekerasan, ia tidak hanya melanggar prinsip keadilan, tetapi juga mengabaikan tanggung jawab dasar yang seharusnya dipenuhi dalam sebuah pernikahan.  

Seperti firman Allah dalam surah Al-Ma'idah, ayat 8  yaitu

  • يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ۝٨


Yang artinya " Wahai orrang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil  karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan". 

Ayat ini menekankan pentingnya berlaku adil terhadap semua orang. Jika di  dalam konnteks keluarga, ayat ini menegaskan bahwa setiap  pasangan memiliki tanggung jawab untuk memperlakukan pasangannya dengan adil dan tidak menindas.

                 jika dikaitkan dalam pancasila sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk mengorhati martabat manusia dan bersikap adil terhadap orang lain. Sila ini menegaskan akan pentingnya sifat kemanusian dan keadilan terhadap kedua pasangan yang sama-sama memiliki hak dak  kewajiban yang setara.  Dalam kasus KDRT yang dialami  Cut Intan Nabila, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tidak mencerminkan sikap kemanusian dan keadilan yang terdapat dalam sila kedua pancasila. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang dimana Amor suaminnya merampas hak  korban untuk hidup aman dan bebas dari intimidasi, serta menurunkan nilai mertabatnya sebagai perempuan yang seharusnnya dihormati dan dilindungi.

Seperti  firman Allah dalam surah Ar-Rum ayat 21 :

  • وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ

Yang artinya " Di antara tanda-tanda (kebesaran)-nya ialah bahwa dia  menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tentram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang"

                  Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan seharusnya menjadi sumber kedaiman, rasa aman, dan juga kasih sayang bagi pasangannya. Dan jika dalam rumah tangga terjadi kekerasan, fungsi pernikahan yang awalnya sebagai sumber kedamaian, rasa aman, dan kasih sayang telah hilang yang merupakan pelanggaran terhadap ajaran islam.

               Dalam sila  kedua ini ditekankan bahwasnnya setiap manusia, termasuk dalam suatu hubungan pernikahan, berhak untuk diperlakukan dengan adil, bermartabat, dan tanpa kekerasan. Sila ini juga memberikan pedoman bahwa masyarakat Indonesia harus berani menolak segala bentuk ketidakadilan,  termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dan medukung korban untuk mendaptkan hak dan keadilannya. Kasus Cut Intan ini juga dapat menjadi pengingat bahwa prinsip kemanusiaan dan keadilan harus di tancapkan dalam berumah tangga.

               Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwasannya prinsip kemanusiaan dan keadilan sangat penting dan harus diterapkan dalam hubungan rumah tangga, karena jika tidak kekerasan dalam rumah tangga akan menciptakan ketidak seimbangan dalam hak dan kewajiban. Bukan hanya itu kekerasan juga menunjukkan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab moral, perlindungan fisik, terciptanya rasa saling hormat antar pasangan, dan mengahalangi tercapainya keadilan sejati dalam hubungan pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun