Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan seharusnya menjadi sumber kedaiman, rasa aman, dan juga kasih sayang bagi pasangannya. Dan jika dalam rumah tangga terjadi kekerasan, fungsi pernikahan yang awalnya sebagai sumber kedamaian, rasa aman, dan kasih sayang telah hilang yang merupakan pelanggaran terhadap ajaran islam.
        Dalam sila  kedua ini ditekankan bahwasnnya setiap manusia, termasuk dalam suatu hubungan pernikahan, berhak untuk diperlakukan dengan adil, bermartabat, dan tanpa kekerasan. Sila ini juga memberikan pedoman bahwa masyarakat Indonesia harus berani menolak segala bentuk ketidakadilan,  termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dan medukung korban untuk mendaptkan hak dan keadilannya. Kasus Cut Intan ini juga dapat menjadi pengingat bahwa prinsip kemanusiaan dan keadilan harus di tancapkan dalam berumah tangga.
        Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwasannya prinsip kemanusiaan dan keadilan sangat penting dan harus diterapkan dalam hubungan rumah tangga, karena jika tidak kekerasan dalam rumah tangga akan menciptakan ketidak seimbangan dalam hak dan kewajiban. Bukan hanya itu kekerasan juga menunjukkan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab moral, perlindungan fisik, terciptanya rasa saling hormat antar pasangan, dan mengahalangi tercapainya keadilan sejati dalam hubungan pernikahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H