Mohon tunggu...
Aldifia Putri
Aldifia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/ santri STAI AL-ANWAR Sarang Rembang

MAHASANTRI STAI AL-ANWAR Sarang Rembang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengungkap Luka yang Tersembunyi dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Cut Intan Nabila

6 November 2024   14:22 Diperbarui: 6 November 2024   14:45 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                  Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan seharusnya menjadi sumber kedaiman, rasa aman, dan juga kasih sayang bagi pasangannya. Dan jika dalam rumah tangga terjadi kekerasan, fungsi pernikahan yang awalnya sebagai sumber kedamaian, rasa aman, dan kasih sayang telah hilang yang merupakan pelanggaran terhadap ajaran islam.

               Dalam sila  kedua ini ditekankan bahwasnnya setiap manusia, termasuk dalam suatu hubungan pernikahan, berhak untuk diperlakukan dengan adil, bermartabat, dan tanpa kekerasan. Sila ini juga memberikan pedoman bahwa masyarakat Indonesia harus berani menolak segala bentuk ketidakadilan,  termasuk kekerasan dalam rumah tangga, dan medukung korban untuk mendaptkan hak dan keadilannya. Kasus Cut Intan ini juga dapat menjadi pengingat bahwa prinsip kemanusiaan dan keadilan harus di tancapkan dalam berumah tangga.

               Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwasannya prinsip kemanusiaan dan keadilan sangat penting dan harus diterapkan dalam hubungan rumah tangga, karena jika tidak kekerasan dalam rumah tangga akan menciptakan ketidak seimbangan dalam hak dan kewajiban. Bukan hanya itu kekerasan juga menunjukkan kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab moral, perlindungan fisik, terciptanya rasa saling hormat antar pasangan, dan mengahalangi tercapainya keadilan sejati dalam hubungan pernikahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun