Mohon tunggu...
Muhammad AldiFalah
Muhammad AldiFalah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta

saya adalah mahasiswa aktif semester 4 di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Kebijakan Digitalisasi Pajak di Indonesia

26 Juni 2023   18:21 Diperbarui: 26 Juni 2023   18:23 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digitalisasi pajak di Indonesia adalah sebuah kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak.Digitalisasi pajak di Indonesia berawal dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengumpulan dan pemrosesan data pajak. Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia meluncurkan program e-Filing yang memungkinkan wajib pajak mengajukan laporan pajak secara elektronik. 

Kemudian, pada tahun 2016, diperkenalkan Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi (SAPT) yang menggabungkan data dari berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pusat Statistik, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah Indonesia melihat potensi besar dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan sistem perpajakan. Kebijakan ini juga didorong oleh perkembangan teknologi digital yang semakin cepat, serta perkembangan global dalam penerapan sistem perpajakan digital.

Perjalanan digitalisasi pajak Indonesia dipimpin oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP), badan pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab atas penagihan pajak negara. Melalui inisiatif digitalisasinya, sistem pajak Indonesia telah mengambil langkah maju yang luar biasameskipun tidak semua inisiatif pajak berhasil. Capaian utama diuraikan di bawah, besertadengan pelajaran-pelajaran penting dari perjalanan digitalisasi pajak Indonesia yangdapat menjadi masukan untuk upaya reformasi perpajakan di negara lain. Tentu saja, seperti di semua negara, masih ada banyak pekerjaan untuk memastikan bahwa manfaat digitalisasi terwujud seluruhnya. Hal ini terlihat terutama saat Indonesia menerapkan SistemInti Perpajakan baru dalam waktu dekat dan terus menjajaki langkah-langkah digitalisasi barupada masa mendatang.

B.Bagaimana kebijakan terjadi:

Kebijakan digitalisasi pajak di Indonesia diwujudkan melalui beberapa langkah strategis. Salah satunya adalah pengembangan dan penggunaan Sistem Pelayanan Pajak Elektronik (e-SPT) untuk pengajuan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara online. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan faktur elektronik (e-Faktur) untuk mempercepat dan memudahkan proses pencatatan transaksi serta meminimalkan praktik perpajakan yang tidak sehat. Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan kebijakan e-Faktur yang mewajibkan perusahaan untuk menggunakan faktur elektronik dalam pelaporan transaksi penjualan dan pembelian. Dalam kebijakan ini, perusahaan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik (Nofa) yang digunakan dalam pembuatan faktur elektronik. Data faktur elektronik yang dihasilkan kemudian dikirim secara real-time ke DJP.

Dengan adanya digitalisasi pajak ini bahwa teknologi digital telah menciptakan peluang besar untuk ekonomi Indonesia. Teknologi digital mendisrupsi tiap sektor dandengan cepat mengubah kehidupan banyak orang di Indonesia. Contohnya, aplikasi daringmengubah penghasilan orang-orang berpenghasilan rendah dengan menyediakan platformuntuk pemberdayaan ekonomi. Pengemudi berliterasi rendah menggunakan aplikasi ponsel pintar untuk terhubung dengan pasar dan menyediakan layanan bernilai tambah, seperti pengiriman makanan.

Dari perspektif wajib pajak, terlihat jelas bahwa alat bantudigital mengubah ekonomi Indonesia yang tidak hanya meningkatkan skala ekspektasi dankebutuhan akan layanan e-governance, tetapi juga meningkatkan kesediaan mereka untukterlibat dan mendukung upaya ini sebagai peluang bisnis yang layak. Maka dari itu kami memberikan pernyataan bahwa . alasan pemerintah mengadakandigitalisasi pajak di era reformasi, sesuai dgn bukti bahwa digitalisasi pajak itudapat mempersingkat waktu, serta . menurut owens (pada konferensi pajak internasional di Mumbai) jadi traditional compliance model akan memakan waktu penyelesaian lama karna wajib pajak perlu proses berbagai proses adm. prosesnya mulai dari mencatat data akuntansi, melakukananalisis beban pajak, mengisi formulir pelaporan pajak, menyampaikan formulir pelaporanpajak, sampai nunggu proses audit oleh otoritas pajak. proses tax compliance scra tradisional sgt memakan waktu, maka dpt dipangkas dgn adanya digital compliance model.

D. Dampak Yang Dihasilkan

Digitalisasi merupakan proses transformasi dari analog menuju digital. Digitalisasi ini memiliki beragam manfaat bagi kehidupan masyarakat maupun pemerintah. Manfaat adanyadigitalisasi pada sistem perpajakan tersebut antara lain:

Dampak yang dihasilkan dari diberlakukannya digitalisasi pajak dapat mencakup beberapa hal sebagai berikut:

1.Peningkatan efisiensi administrasi perpajakan: Digitalisasi pajak memungkinkan proses pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data secara otomatis. Hal ini mengurangi ketergantungan pada proses manual yang memakan waktu dan sumber daya, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan secara keseluruhan.

2.Meningkatnya transparansi: Sistem digital memungkinkan akses real-time terhadap informasi perpajakan bagi pemerintah dan wajib pajak. Hal ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan, pemrosesan, dan penegakan hukum terkait perpajakan. Transparansi yang lebih tinggi juga dapat mengurangi risiko korupsi dan praktik perpajakan yang tidak sehat.

3.Pengurangan penghindaran pajak: Digitalisasi pajak dapat meminimalkan kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak karena adanya sistem yang mencatat dan memverifikasi transaksi secara elektronik. Dengan adanya rekam jejak digital yang jelas, praktik penghindaran pajak dapat lebih mudah terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh otoritas pajak.

4.Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Sistem digital yang lebih efisien dan transparan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat dapat mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dan memotivasi mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan.

5.Peningkatan penerimaan pajak: Salah satu tujuan utama dari digitalisasi pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pengurangan penghindaran pajak, dan efisiensi administrasi perpajakan, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun