1.Peningkatan efisiensi administrasi perpajakan: Digitalisasi pajak memungkinkan proses pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data secara otomatis. Hal ini mengurangi ketergantungan pada proses manual yang memakan waktu dan sumber daya, sehingga meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan secara keseluruhan.
2.Meningkatnya transparansi: Sistem digital memungkinkan akses real-time terhadap informasi perpajakan bagi pemerintah dan wajib pajak. Hal ini meningkatkan transparansi dalam pelaporan, pemrosesan, dan penegakan hukum terkait perpajakan. Transparansi yang lebih tinggi juga dapat mengurangi risiko korupsi dan praktik perpajakan yang tidak sehat.
3.Pengurangan penghindaran pajak: Digitalisasi pajak dapat meminimalkan kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak karena adanya sistem yang mencatat dan memverifikasi transaksi secara elektronik. Dengan adanya rekam jejak digital yang jelas, praktik penghindaran pajak dapat lebih mudah terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh otoritas pajak.
4.Peningkatan kepatuhan wajib pajak: Sistem digital yang lebih efisien dan transparan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Proses pelaporan dan pembayaran pajak yang lebih mudah dan cepat dapat mengurangi beban administratif bagi wajib pajak dan memotivasi mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan.
5.Peningkatan penerimaan pajak: Salah satu tujuan utama dari digitalisasi pajak adalah meningkatkan penerimaan pajak negara. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, pengurangan penghindaran pajak, dan efisiensi administrasi perpajakan, diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat secara signifikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H