3. Kripto adalah komoditas
Disepakati bahwa aset kripto masuk dalam konteks sil’ah atau komoditas bukan sebagai alat tukar atau mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia adalah rupiah. sehingga saat kita ingin menggunakan untuk bertransaksi, kita dapat menukarnya ke bentuk rupiah terlebih dahulu.
4. Jangan bertransaksi jika tidak tahu
 Aset kripto memiliki sifat yang sangat fluktuaktif. jika kita tidak mengetahui tentang kripto, besar kemungkinan bukan jadi untung , kita malah jadi rugi. Sebaiknya jika ingin berinvestasi di kripto kita pelajari dahulu risiko yang ada di dalamnya agar kita tidak merugi.
5. Â Regulasi jelas
Aset kripto merupakan perkembangan dari kemajuan teknologi yang tidak dapat dielakkan sehingga kita lebih baik mengikutinya. Dalam forum ini para kiai menyarankan pemerintah agar membuat reglasi yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi di masyarakat.Â
Untuk sekarang, transaksi aset kripto di Indonesia diawasi oleh BAPPETI. Â BAPPETI diharapkan bisa membuat regulasi tentang aset kripto yang layak untuk di perdagangkan.
Setiap orang memiliki pendapat masing-masing mengenai hukum kripto, setidaknya hasil forum tersebut dapat kita guanakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan kita pribadi tentang hukum halal atau haram aset kripto.Â
Dapat ditarik kesimpulan bahwa aset kripto termasuk kedalam kategori komoditas bukan mata uang sehingga boleh dipertukarkan selama tidak gharar dan alangkah baiknya para investor pemula mempelajari dahulu hal-hal tentang aset kripto,seperti : sistem kerja kripto, risiko bertransaksi di kripto, teknik analisis, psikologi trading, maupun informasi tentang jenis kripto. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir kerugian dalam bertransaksi di aset kripto.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H