Mohon tunggu...
Aldi Fahli Muzaqih
Aldi Fahli Muzaqih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis amatir

Mahasiswa Teknik Mesin Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aset Kripto, Halal atau Haram?

14 Oktober 2021   23:35 Diperbarui: 14 Oktober 2021   23:42 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kripto adalah komoditas

Disepakati bahwa aset kripto masuk dalam konteks sil’ah atau komoditas bukan sebagai alat tukar atau mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia adalah rupiah. sehingga saat kita ingin menggunakan untuk bertransaksi, kita dapat menukarnya ke bentuk rupiah terlebih dahulu.

4. Jangan bertransaksi jika tidak tahu

 Aset kripto memiliki sifat yang sangat fluktuaktif. jika kita tidak mengetahui tentang kripto, besar kemungkinan bukan jadi untung , kita malah jadi rugi. Sebaiknya jika ingin berinvestasi di kripto kita pelajari dahulu risiko yang ada di dalamnya agar kita tidak merugi.

5.  Regulasi jelas

Aset kripto merupakan perkembangan dari kemajuan teknologi yang tidak dapat dielakkan sehingga kita lebih baik mengikutinya. Dalam forum ini para kiai menyarankan pemerintah agar membuat reglasi yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan transaksi di masyarakat. 

Untuk sekarang, transaksi aset kripto di Indonesia diawasi oleh BAPPETI.  BAPPETI diharapkan bisa membuat regulasi tentang aset kripto yang layak untuk di perdagangkan.

Setiap orang memiliki pendapat masing-masing mengenai hukum kripto, setidaknya hasil forum tersebut dapat kita guanakan sebagai acuan untuk mengambil keputusan kita pribadi tentang hukum halal atau haram aset kripto. 

Dapat ditarik kesimpulan bahwa aset kripto termasuk kedalam kategori komoditas bukan mata uang sehingga boleh dipertukarkan selama tidak gharar dan alangkah baiknya para investor pemula mempelajari dahulu hal-hal tentang aset kripto,seperti : sistem kerja kripto, risiko bertransaksi di kripto, teknik analisis, psikologi trading, maupun informasi tentang jenis kripto. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir kerugian dalam bertransaksi di aset kripto. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun