Cryptocurrency atau mata uang digital adalah sebuah alat tukar yang digunakan untuk bertransaksi virtual di internet dan beroperasi dengan sistem blockchain. Cryptocurrency mungkin terdengar awam di telinga orang orang.
Namun, jika ditanya tentang Bitcoin, kaum milenial pasti mengetahauinya. Sebenarnya, Bitcoin merupakan bagian dari cryptocurrency, Bitcoin lebih terkenal karena merupakan induk koin pertama yang dibuat dan memiliki nilai paling tinggi, untuk sekarang sekitar 700 juta per 1 bitcoin.
Hal-Hal yang menyangkut aset kripto sebenarnya belum jelas di masyarakat kita. Namun ternyata, transaksi kripto cukup tinggi di Indonesia.
Menurut BAPPETI ada sekitar 2 juta investor yang bertransaksi aset kripto di Indonesia. Tren investasi tersebut dimulai dari tahun 2020 samapai 2021 awal. Kenaikan tren tersebut dapat dilihat dari kenaikan harga bitcoin yang pada tahun 2020 harganya masih berkisar 200 juta, terus bergerakn naik sampai mencapai harga 900 juta.
Lalu apa hukum bertransaksi kripto dalam pandangan islam?. investor yang beragama islam pasti berpikiran apakah kripto itu halal atau haram. Di Indonesia, sebagian ulama berpendapat bahwa kripto itu halal, dengan argumen ”kripto sebagai alat tukar berpotensi menjadi dasar keuangan islami sebab terbebas dari riba dibanding mata uang Fiat dan bank konvensional.”
Argumen tersebut berdasar sistem kirpto yang berjalan dalam blockchain dengan transaksi secara pear-to-pear tanpa perantara. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa sistem kripto itu haram.
Ulama yang berpendapat bahwa kripto haram memiliki argument bahwa kripto memiliki volatilitas yang tinggi sehingga menyerupai judi. Untuk menengahi pro kontra tentang asset kripto, diadakanlah forum diskusi untuk membahas halal atau haram kripto aset yang diselenggarakan oleh Islamic Low Firm dan Wahid Foundation.
Forum diskusi dengan nama acara Bahtsul Masail Halal Haram Transaksi Kripto tersebut diikuti oleh para kiai dan ulama di Indonesia. Para ulama yang hadir menyepakati bahwa :
1. Aset kripto adalah harta
Aset kripto adalah harta kekayaan atau Al Mal menurut fikih sebab segala sesuatu yang mengandung nilai sebagai harta. Dengan prinsip harta yakni jika harta dicuri maka harus disanksi pencurinya, dan jika dirusak maka harus diganti.
2. Kripto sah dipertukarkan selama tidak ada unsur gharar
Aset Kripto sah dipertukarkan selama tidak ada unsur gharar atau ketidakpastina. Hal tersebut dikarenakan masih terjadi perbedaan pandang antara transaksi kripto mengandung gharar atau tidak.