Pemerasan dan/atau pengancaman ini diatur dalam pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan sebagai berikut;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Kualifikasi perbuatan pemerasan dan/atau pengancaman ini sesuai dengan pasal 368 ayat (1) KUHP;
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungka diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
Dalam pasal 369 KUHP dinyatakan pula sebagai berikut:
“ (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaa memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian keupunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.”
Dalam konteks UU ITE ini, ketika pelaku memaksa korban melalui dunia maya untuk memberikan sesuatu, apabila tidak maka pelaku akan melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan korban.
5. Penguntitan/Cyberstalking
Penguntitan/Cyberstalking ini diatur dalam pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan sebagai berikut;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”