Mohon tunggu...
Aldi F
Aldi F Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UPNVJ

Berpikir secara mendalam memang rumit, tetapi menyenangkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik-delik dalam UU ITE

1 Januari 2021   17:28 Diperbarui: 1 Januari 2021   17:34 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kejahatan ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan sebagai berikut;

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”      

Kejahatan ini umumnya digunakan untuk pemalsuan (forgery) dan penipuan (fraud)

Demikian penjabaran dari penulis, semoga dengan kita mengetahui apa saja hal-hal yang dapat menimbulkan delik dalam berselancar di dunia maya menjadikan kita lebih bijak dalam bermedia sosial.

Apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam tulisan singkat dan sederhana ini, penulis harap kritik dan saran agar penulis bisa belajar dari kesalahan-kesalahan yang murni datangnya dari diri penulis.
 

Sumber
 

Dewi Bunga, 2019, “POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 16 No.1 Maret 2019

Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Media Nusa Creative, Malang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun