Kejahatan ini diatur dalam pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjelaskan sebagai berikut;
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Kejahatan ini umumnya digunakan untuk pemalsuan (forgery) dan penipuan (fraud)
Demikian penjabaran dari penulis, semoga dengan kita mengetahui apa saja hal-hal yang dapat menimbulkan delik dalam berselancar di dunia maya menjadikan kita lebih bijak dalam bermedia sosial.
Apabila ada kekurangan maupun kesalahan dalam tulisan singkat dan sederhana ini, penulis harap kritik dan saran agar penulis bisa belajar dari kesalahan-kesalahan yang murni datangnya dari diri penulis.
Sumber
Dewi Bunga, 2019, “POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN CYBERCRIME”, Jurnal LEGISLASI INDONESIA, Vol. 16 No.1 Maret 2019
Adami Chazawi, 2013, Hukum Pidana Positif Penghinaan (Edisi Revisi), Media Nusa Creative, Malang
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H