Pada tahun 1950, sebagai upaya untuk menyeragamkan alat tukar di seluruh wilayah Indonesia, ORI dan ORIDA resmi ditarik dari peredaran.Â
Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS. Hal itu didorong oleh pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada saat Konderensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949.
Seraya mengingat sejarah, pemberlakuan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) pada tanggal 30 September 1946. Pada tanggal tersebut, saat ini ditetapkan sebagai Hari Keuangan atau Hari Oeang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!