"Oeang Republik Indonesia (ORI) dicetak pertama kali oleh Perusahaan Canisius dengan desain yang sangat sederhana dengan dua warna saja."
Dalam masyarakat, saat ini uang merupakan suatu alat tukar yang efisien. Secara sederhana uang merupakan alat ukur nilai untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.Â
Keberadaan uang menghasilkan suatu alternatif transaksi yang lebih mudah di era saat ini.
Sama seperti berbagai negara lain di dunia, Indonesia juga mempunyai mata uang resmi bernama Rupiah. Terkadang masyarakat Indonesia menyebutnya sebagai "perak. Namun, jauh sebelum dikenal dengan sebutan rupiah, nama mata uang Indonesia awalnya bernama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pada 30 Oktober 1946, tepatnya 74 tahun yang lalu melalui UU RI No. 19 Tahun 1946, pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa uang jepang dan uang Javasche Bank tidak remi lagi.Â
Pada hari itu juga Pemerintah Indonesia memberlakukan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang disahkan oleh A.A Maramis Menteri Keuangan ke-2 saat itu.
Kala itu nominal secara resmi dimulai dengan satu sen. Berlanjut kemudian ke lima sen hingga 100 rupiah. ORI diberlakukan dari tahun 1945 - 1949.Â
Oeang Republik Indonesia (ORI) dicetak pertama kali oleh Perusahaan Canisius dengan desain yang sangat sederhana dengan dua warna saja.
Namun, pada waktu itu Oeang Republik Indonesia (ORI) peredarannya belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian wilayah Indonesia masih diduduki oleh pihak Belanda.Â
Oleh karena itu, pada tahun 1947 Pemerintah Indonesia terpaksa memberikan otoritas bersifat sementara kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uang sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di daerah tersebut.