Mohon tunggu...
Mohammad Aldi Afandi
Mohammad Aldi Afandi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Pegawai Swasta, Part-time Punk Rocker

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sejarah Hari Ini: Oeang Republik Indonesia Pertama Kali Beredar

30 Oktober 2020   02:20 Diperbarui: 29 Oktober 2022   23:23 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi/foto diolah oleh Mohammad Aldi Afandi

"Oeang Republik Indonesia (ORI) dicetak pertama kali oleh Perusahaan Canisius dengan desain yang sangat sederhana dengan dua warna saja."

Dalam masyarakat, saat ini uang merupakan suatu alat tukar yang efisien. Secara sederhana uang merupakan alat ukur nilai untuk melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa. 

Keberadaan uang menghasilkan suatu alternatif transaksi yang lebih mudah di era saat ini.

Sama seperti berbagai negara lain di dunia, Indonesia juga mempunyai mata uang resmi bernama Rupiah. Terkadang masyarakat Indonesia menyebutnya sebagai "perak. Namun, jauh sebelum dikenal dengan sebutan rupiah, nama mata uang Indonesia awalnya bernama Oeang Republik Indonesia (ORI).

Pada 30 Oktober 1946, tepatnya 74 tahun yang lalu melalui UU RI No. 19 Tahun 1946, pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan bahwa uang jepang dan uang Javasche Bank tidak remi lagi. 

Pada hari itu juga Pemerintah Indonesia memberlakukan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) yang disahkan oleh A.A Maramis Menteri Keuangan ke-2 saat itu.

Kala itu nominal secara resmi dimulai dengan satu sen. Berlanjut kemudian ke lima sen hingga 100 rupiah. ORI diberlakukan dari tahun 1945 - 1949. 

Oeang Republik Indonesia (ORI) dicetak pertama kali oleh Perusahaan Canisius dengan desain yang sangat sederhana dengan dua warna saja.

Namun, pada waktu itu Oeang Republik Indonesia (ORI) peredarannya belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian wilayah Indonesia masih diduduki oleh pihak Belanda. 

Oleh karena itu, pada tahun 1947 Pemerintah Indonesia terpaksa memberikan otoritas bersifat sementara kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uang sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA) sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun