10. REHABILITASI Karna Ada bukti medis kartu berobat dari dokter aslianti asrill atw dokter as yaitu dokter specialis bagi korban narkoba.(bukti terlampir)
11. REHABILITASI Karna Saksi (anggota bnn yg menangkap) membenarkan di sidang klo saya ini pemakai berat..(bukti terlampir)
12. REHABILITASI Karna Saksi membenarkan jika saya ditangkap dalam Mobil sedang memakai narkoba dgn barang bukti di tangan.. Shabu 0.7gram dan heroin 1.1gram bong penghisap dan aluminum foil.
13. CACAT HUKUM karna Bertentangan atau tidak sesuai dengan SEMA NO. 4 tahun 2010..(bukti terlampir)
14. REHABILITASI Karna jika mengacu kepada SEMA NO. 4 Tahun 2010 tentang banyaknya barang bukti ketika tertangkap tangan maka seharusnya saya masuk kedalam katagori sebagai pecandu mengingat pada saat tertangkap tangan sedang memakai narkoba di dalam mobil saya yang diparkir dipinggir jalan itu ditemukan barang bukti yang berat masing masingnya adalah 1.1 gram heroin (1.8 gram/heroin/sema no.4) dan shabu 0.7 gram (1 gram/shabu/sema no.4) dan alat penghisap(bong) serta aluminum foil.(Bukti terlampir)
15. REHABILITASI Karna Saksi membenarkan klo saya ditangkap sedang dlm kondisi pengaruh narkotika.
16. CACAT HUKUM karna Bap dibuat pada saat saya sedang dalam pengaruh narkotika(teller) yg mana saya sendiri pun tidak ingat hal apa saja yang saya katakan dalam bap itu.
17. REHABILITASI Karna apakah sebagai pecandu merupakan kejahatan besar dan serius sehingga hakim memberikan Vonis hukuman yang lebih tinggi dari angka yang dituntutan oleh jaksa
18. REHABILITASI Karna Sebuah perbuatan dari seseorang bisa dikatakan menjadi suatu kejahatan apabila dari perbuatan tersebut muncul pihak yang dirugikan atau biasa disebut sebagai korban kejahatan... Dan apakah perbuatan saya yang tidak adanya pihak yang dirugikan atau menimbulkan korban termasuk kedalam kejahatan besar yang harus di hukum tinggi sampai 17 tahun?. Hampir mendekati maksimal hukuman di negara ini yaitu 20 tahun.
19. BEBAS karna Pecandu adalah perbuatan yang korbannya adalah diri sendiri.. Dan sebagai korban harusnya pecandu tidak boleh di jatuhi hukuman lagi menurut undang undang. Karna perbuatan sebagai pecandu bukan termasuk tindakan pidana.
20. CACAT HUKUM karna pada putusan dari pengadilan negeri Jakarta selatan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial karena salah dalam penulisan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Sehingga menyebabkan tidak bisa dibaca dan dimengerti maksudnya.. Sebagaimana diatur dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP sehingga berdampak hukuman saya pun tidak adil.. Dan menurut pasal 197 ayat 2 maka sudah seharusnya MA membatalkan putusan tersebut demi nama hukum. Berikut pedoman penulisan putusan yang benar(bukti terlampir)