Dan jangan main main dengan hukuman pasal 112 uu 35.. Karna minimalnya 4 tahun dan maksimalnya 20 tahun.
Ini adalah pasal terfavorit untuk menghukum para korban narkoba. Karna hampir jarangnya ada yang direhabilitasi maka semua pengguna yang tertangkap dikasih pasal ini dan dihukum 4 tahun penjara.
Bisa anda bayangkan bagi mereka yang hanya pengguna iseng iseng dan hanya weekend aja. Dan yang dijadikan barang bukti kadang sedikit sekali. Kemudian hari hari mereka ini adalah karyawan productive semua. Kemudian mereka ditangkap dan dihukum 4 tahun penjara. Bukan hancur semua karir dan masa depan mereka.
Narkoba yang dipakai hanya seminggu sekali itu tidak menghancurkan masa depan mereka.. Malah HUKUM sampah negara ini yang Sudah menghancurkan generasi penerus bangsa ini.
Reformasi Hukum sampah.
Wassalam
Hadi Junaedi
Saya korban keganasan pasal 112 itu.
Sebagai Pecandu dihukum 17 tahun (0.7 gram shabu)Hukum sampah yang bikin hancur masa depan saya dan anak saya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H