Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Narkoba Jenis Baru Paling Berbahaya

16 Mei 2015   04:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:59 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14296980721815781527

3. Pasal 114 : adalah pasal pengedar dan dan bandar narkoba.

Ingat ya. Kita tidak sedang membahas bandar sebagai pelaku  tapi kita sedang membahas para korbannya penyalah gunaannya.

Baiklah. Semua yang tertangkap itu adalah masuk kedalam pasal 127. Akan tetapi tidak mudah mendapatkan rehabilitasi.

Karna untuk mengaku sebagai pecandu haruslah ada bukti yang menegaskan pengakuan itu.

Dan bukti itu bisa didapat dari dokter. Tapi ga gratis lagi. Karna ini adalah dokter specialist. Artinya kalian bukan hanya datang sekali ke dokter tersebut. Namanya pecandu harus tiap hari bertemu dengan dokter untuk mendapat obat sebagai pengganti dari narkoba yang dikonsumsinya.

Bagi mereka yang mau mengaku ngaku sebagai pecandu padahal belum pernah sekalipun berobat maka untuk dapat Surat dokter tersebut sekitar 200juta dan itu di urus ketika kita masih dipolisi.

Ketika dijaksa maka klo mau rehab biasanya harus keluar 200juta lagi. Dan ketika masuk lembaga rehab maka bayar 200juta lagi. Total 600juta untuk bisa rehabilitasi.

Bagi mereka yang tidak ada uang dan tidak sanggup bayar maka polisi memberi pasal 127 dan 112. Jadi biar jaksa saja yang tentukan mau masuk sidang dgn pasal yang mana.?

Bunyi pasal 112 adalah menyimpan dan memiliki.

Itulah yang aneh. Kita bukan pengguna dan bukan juga bandar karna pengguna itu pasal 127 dan bandar 114. Jika kita bukanlah termasuk keduanya maka kita ini siapa berani menyimpan dan memiliki narkoba?. Apakah buat hobby saja sebagai pengumpul narkoba.

Mungkin pembuat UU 35 harus diperiksa otak dan kewarasannya. Karna yang dibuat adalah uu sesat. Yang malah menghancurkan generasi bangsa ini dibanding narkoba nya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun