3. Pasal 114 : adalah pasal pengedar dan dan bandar narkoba.
Ingat ya. Kita tidak sedang membahas bandar sebagai pelaku  tapi kita sedang membahas para korbannya penyalah gunaannya.
Baiklah. Semua yang tertangkap itu adalah masuk kedalam pasal 127. Akan tetapi tidak mudah mendapatkan rehabilitasi.
Karna untuk mengaku sebagai pecandu haruslah ada bukti yang menegaskan pengakuan itu.
Dan bukti itu bisa didapat dari dokter. Tapi ga gratis lagi. Karna ini adalah dokter specialist. Artinya kalian bukan hanya datang sekali ke dokter tersebut. Namanya pecandu harus tiap hari bertemu dengan dokter untuk mendapat obat sebagai pengganti dari narkoba yang dikonsumsinya.
Bagi mereka yang mau mengaku ngaku sebagai pecandu padahal belum pernah sekalipun berobat maka untuk dapat Surat dokter tersebut sekitar 200juta dan itu di urus ketika kita masih dipolisi.
Ketika dijaksa maka klo mau rehab biasanya harus keluar 200juta lagi. Dan ketika masuk lembaga rehab maka bayar 200juta lagi. Total 600juta untuk bisa rehabilitasi.
Bagi mereka yang tidak ada uang dan tidak sanggup bayar maka polisi memberi pasal 127 dan 112. Jadi biar jaksa saja yang tentukan mau masuk sidang dgn pasal yang mana.?
Bunyi pasal 112 adalah menyimpan dan memiliki.
Itulah yang aneh. Kita bukan pengguna dan bukan juga bandar karna pengguna itu pasal 127 dan bandar 114. Jika kita bukanlah termasuk keduanya maka kita ini siapa berani menyimpan dan memiliki narkoba?. Apakah buat hobby saja sebagai pengumpul narkoba.
Mungkin pembuat UU 35 harus diperiksa otak dan kewarasannya. Karna yang dibuat adalah uu sesat. Yang malah menghancurkan generasi bangsa ini dibanding narkoba nya.