Mohon tunggu...
Ayat Ayat Fitnah
Ayat Ayat Fitnah Mohon Tunggu... Ghost Paralegal -

Hati jika sudah tertutup sebuah kebencian maka apapun yang dia lakukan atau perbuat maka akan menjadi suatu kesalahan terus dimata kita. Coba singkirka dulu kebencian anda agar anda dapat mengerti maksud saya. Apakah anda orang beragama?. Apakah anda rajin mendengar siraman rohani ditempat ibadah anda?. Apakah anda selalu diajak berbuat kebaikan terhadap sesama?. Apakah anda diajarkan untuk tidak saling membeci diantara sesama?. Apakah anda diajarkan menjadi orang pemaaf dan penuh kasih sayang serta tidak dzolim kepada orang lain?. Dari jawaban itu akan anda dapatkan sebuah persamaan terhadap tulisan saya. Yaitu janganlah berbuat dzolim kepada orang lain. Jadilah manusia yang adil dan bermanfaat bagi manusia lainnya. Jadilah manusia yang pemaaf bagi sesamanya. Krna memaafkan itu tidak ada syaratnya. Tidak ada diajaan agama manapun juga yang mengajarkan kita harus jadi pemaaf tapi tidak untuk orang yang memakai narkoba atau pecandu atau lainnya. Apabila tulisan saya ini dianggap salah maka konsekwensinya adalah anda juga harus berani meninggalkan ajaran agama anda. Karna apa yang diajarkan agama anda dan tulisan saya ini adalah sama. Jangan sampai hati anda buta karna kebencian. Sehebat dan secanggih apapun senjata buatan manusia maka tidak ada senjata yang akan mampu membunuh manusia lainnya. Hanya manusia yang bisa membunuh manusia lainnya. Bahkan jika anda sadari bahwa yang namaya kiamat itu terjadi akibat kebencian yang sudah ada pada setiap diri manusia. Mereka saling berambisi untuk memusnahkan manusia lainnya. Dan naluri mereka penuh dendam dan iri sehingga dipikiran mereka hanya ada kata membunuh atau dibunuh. Astagfirrullah. Untuk itukah Tuhan menciptakan manusia dengan sejuta perbedaan hanya untuk saling membenci satu dengan lainnya??. Jika memang saya salah. Maka tolong tunjukan dimana letak salah saya yang mengajarkan anda agar menjadi manusia yang adil?.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Surat Tuk President RI Dari Korban Peradilan Sesat

28 Maret 2015   05:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:54 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korban Mafia Hukum

Saya, Hadi Junaidi (37) terpidana 17 tahun penjara karena memiliki narkoba (1.1 gram shabu dan 0.7 gram heroin), yang saya gunakan sendiri. Saya adalah pengguna (pencandu) narkoba sejak usia 18 tahun atau selama 19 tahun.

Pada 26 Mei 2014 saya ditangkap oleh petugas BNN ketika usai menggunakan narkoba di dalam mobil, yang saya parkir di pinggir jalan.

Dalam pengaruh narkoba (teler) saya di bawa oleh petugas BNN ke kamar kost, yang bukan tempat tinggal saya. Di kamar kost itu ditemukan narkoba sebanyak 50 gram, yang dipaksa petugas BNN harus saya akui sebagai milik saya.

Dalam keadaan teler, saya diperiksa (BAP) tanpa didampingi pengacara, dipukuli dan diancam penyidik.

Di PN Jakarta Selatan, saya diadili oleh majelis hakim, diketua Soeprapto SH, Nuraslam SH dan Made Sutrisna SH.

Sidang pertama berlangsung hanya 20 menit.

Sidang kedua hanya berlangsung 2 menit saja dan sidang ketiga 15 menit. Pada sidang ketiga itulah saya divonis lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa yaitu di vonis 17 tahun penjara. Tanpa didampingi pengacara dan tanpa kehadiran keluarga, karena jaksa penuntut umum membohongi keluarga saya, dengan mengatakan hari itu (16 September 2014) tidak ada sidang. Putusan hakim pun melebihi hukuman maksimal dari pasal yang diputus yaitu maksimal 12 tahun.

Mulai dari penangkapan, penyidikan hingga persidangan saya di pengadilan, semua berjalan tidak berdasarkan ketentuan hukum (KUHAP).

Majelis Hakim berganti-ganti, bahkan nama majelis hakim yang memutuskan di pengadilan, berbeda dengan yang tercantum di petikan putusan. Juga berbeda dengan majelis hakim di persidangan.

Singkatnya, saya adalah korban praktik penyidikan, penuntutan dan peradilan sesat di Indonesia. Sudah jadi rahasia umum, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis berat pemakai/pecandu narkoba, namun membebaskan/memvonis ringan bandar besar narkoba dengan barang bukti berkilo-kilo gram narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun