Korban Mafia Hukum
Saya, Hadi Junaidi (37) terpidana 17 tahun penjara karena memiliki narkoba (1.1 gram shabu dan 0.7 gram heroin), yang saya gunakan sendiri. Saya adalah pengguna (pencandu) narkoba sejak usia 18 tahun atau selama 19 tahun.
Pada 26 Mei 2014 saya ditangkap oleh petugas BNN ketika usai menggunakan narkoba di dalam mobil, yang saya parkir di pinggir jalan.
Dalam pengaruh narkoba (teler) saya di bawa oleh petugas BNN ke kamar kost, yang bukan tempat tinggal saya. Di kamar kost itu ditemukan narkoba sebanyak 50 gram, yang dipaksa petugas BNN harus saya akui sebagai milik saya.
Dalam keadaan teler, saya diperiksa (BAP) tanpa didampingi pengacara, dipukuli dan diancam penyidik.
Di PN Jakarta Selatan, saya diadili oleh majelis hakim, diketua Soeprapto SH, Nuraslam SH dan Made Sutrisna SH.
Sidang pertama berlangsung hanya 20 menit.
Sidang kedua hanya berlangsung 2 menit saja dan sidang ketiga 15 menit. Pada sidang ketiga itulah saya divonis lebih tinggi 3 tahun dari tuntutan jaksa yaitu di vonis 17 tahun penjara. Tanpa didampingi pengacara dan tanpa kehadiran keluarga, karena jaksa penuntut umum membohongi keluarga saya, dengan mengatakan hari itu (16 September 2014) tidak ada sidang. Putusan hakim pun melebihi hukuman maksimal dari pasal yang diputus yaitu maksimal 12 tahun.
Mulai dari penangkapan, penyidikan hingga persidangan saya di pengadilan, semua berjalan tidak berdasarkan ketentuan hukum (KUHAP).
Majelis Hakim berganti-ganti, bahkan nama majelis hakim yang memutuskan di pengadilan, berbeda dengan yang tercantum di petikan putusan. Juga berbeda dengan majelis hakim di persidangan.
Singkatnya, saya adalah korban praktik penyidikan, penuntutan dan peradilan sesat di Indonesia. Sudah jadi rahasia umum, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis berat pemakai/pecandu narkoba, namun membebaskan/memvonis ringan bandar besar narkoba dengan barang bukti berkilo-kilo gram narkoba.
Atas kejadian yang menimpa diri saya itu telah membuat saya jadi kecewa dengan negara ini. Yang tadinya saya pikir negara ini yang  sudah merdeka sejak 1945 dan Telah menjadi negara yang menjungjung tinggi hak asasi manusia. Tapi liat yang terjadi dengan saya. Bukti nyata jikalau negara ini belum lah MERDEKA karna disini masih ada manusia mendzolimi manusia lainnya yang mengatasnamakan HUKUM.
Diperadilan sesat itu tidak ada hal yang meringan kan saya seperti eksepsi, saksi ahli yang meringankan bahkan tidak ada pledoi. Semua itu menjadi ajang buat mendzalimi saya.
Bukti lain yaitu total waktu  persidangan yang menghasilkan vonis 17 tahun hanya berlangsung 37 menit(dzalim).
Hidup dan masa depan saya langsung hancur dalam hitungan menit saja. Bahkan tuhan pun tidak akan ridho atas kedzoliman ini. Lihat saja begitu banyak kesalahan yang terdapat pada surat tuntutan Jaksa JPU.
Pemerintah Indonesia sekarang sedang memerangi Bandar Narkoba atau korban penyalahgunaan narkoba? Mohon perhatian Presiden Joko Widodo.
Hadi Junaedi
Korban Peradilan Sesat/MAFIA Hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H