Nama : Aldi Fausta Ibrahim
NIM : 222111223
Marx Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam ilmu sosial dan filsafat hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berbeda. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran mereka:
Marx Weber
1. Sosiologi dan Metodologi: Weber dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Ia menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari perspektif individu, dan mengembangkan metode "verstehen" (pemahaman) untuk menganalisis perilaku manusia.
2. Rasionalisasi: Weber berpendapat bahwa proses rasionalisasi adalah karakteristik utama dari masyarakat modern. Ia melihat rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan agama.
3. Tipe-tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Masing-masing tipe ini memiliki cara yang berbeda dalam legitimasi kekuasaan.
4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika kerja yang berasal dari agama Protestan, terutama Calvinisme.
5. Birokrasi: Weber juga membahas sifat birokrasi dalam organisasi modern, menekankan pentingnya struktur hierarkis dan prosedur formal dalam pengelolaan institusi.
H.L.A. Hart
1. Teori Hukum Positif: Hart adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan pandangannya tentang hukum positif, yang menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan bukan berdasarkan moralitas atau etika.
2. Aturan Primer dan Sekunder: Dalam karyanya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menerapkan aturan primer).
3. Konsep Kewajiban Hukum: Hart berargumen bahwa kewajiban hukum bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga melibatkan pengakuan terhadap aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum.
4. Kritik terhadap Teori Hukum Naturalis: Hart mengkritik pandangan hukum naturalis yang mengaitkan hukum dengan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum dapat ada terlepas dari pertimbangan moral.
5. Hukum dan Kebebasan Individu: Hart juga menekankan pentingnya kebebasan individu dalam konteks hukum, berargumen bahwa hukum harus memberikan ruang bagi otonomi individu.
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dinamika sosial dan hukum, meskipun dengan pendekatan dan fokus yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H