Mohon tunggu...
Aldi FaustaIbrahim
Aldi FaustaIbrahim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa UIN RMS angkatan 2022, suka berolahraga dan nongkrong

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Marx Weber dan Herbert Lional Adolphus (HLA Hart)

30 Oktober 2024   10:54 Diperbarui: 30 Oktober 2024   11:20 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Aturan Primer dan Sekunder: Dalam karyanya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menerapkan aturan primer).

3. Konsep Kewajiban Hukum: Hart berargumen bahwa kewajiban hukum bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga melibatkan pengakuan terhadap aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum.

4. Kritik terhadap Teori Hukum Naturalis: Hart mengkritik pandangan hukum naturalis yang mengaitkan hukum dengan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum dapat ada terlepas dari pertimbangan moral.

5. Hukum dan Kebebasan Individu: Hart juga menekankan pentingnya kebebasan individu dalam konteks hukum, berargumen bahwa hukum harus memberikan ruang bagi otonomi individu.

Kedua tokoh ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dinamika sosial dan hukum, meskipun dengan pendekatan dan fokus yang berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun