2. Aturan Primer dan Sekunder: Dalam karyanya "The Concept of Law," Hart membedakan antara aturan primer (aturan yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (aturan yang mengatur cara membuat, mengubah, dan menerapkan aturan primer).
3. Konsep Kewajiban Hukum: Hart berargumen bahwa kewajiban hukum bukan hanya tentang kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga melibatkan pengakuan terhadap aturan-aturan tersebut sebagai bagian dari sistem hukum.
4. Kritik terhadap Teori Hukum Naturalis: Hart mengkritik pandangan hukum naturalis yang mengaitkan hukum dengan moralitas. Ia berpendapat bahwa hukum dapat ada terlepas dari pertimbangan moral.
5. Hukum dan Kebebasan Individu: Hart juga menekankan pentingnya kebebasan individu dalam konteks hukum, berargumen bahwa hukum harus memberikan ruang bagi otonomi individu.
Kedua tokoh ini memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dinamika sosial dan hukum, meskipun dengan pendekatan dan fokus yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H