Nama : Aldi Fausta Ibrahim
NIM : 222111223
Marx Weber dan H.L.A. Hart adalah dua tokoh penting dalam ilmu sosial dan filsafat hukum, masing-masing dengan pemikiran yang berbeda. Berikut adalah pokok-pokok pemikiran mereka:
Marx Weber
1. Sosiologi dan Metodologi: Weber dikenal sebagai salah satu pendiri sosiologi modern. Ia menekankan pentingnya memahami tindakan sosial dari perspektif individu, dan mengembangkan metode "verstehen" (pemahaman) untuk menganalisis perilaku manusia.
2. Rasionalisasi: Weber berpendapat bahwa proses rasionalisasi adalah karakteristik utama dari masyarakat modern. Ia melihat rasionalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan agama.
3. Tipe-tipe Otoritas: Weber mengidentifikasi tiga tipe otoritas: otoritas tradisional, otoritas karismatik, dan otoritas rasional-legal. Masing-masing tipe ini memiliki cara yang berbeda dalam legitimasi kekuasaan.
4. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika kerja yang berasal dari agama Protestan, terutama Calvinisme.
5. Birokrasi: Weber juga membahas sifat birokrasi dalam organisasi modern, menekankan pentingnya struktur hierarkis dan prosedur formal dalam pengelolaan institusi.
H.L.A. Hart
1. Teori Hukum Positif: Hart adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan pandangannya tentang hukum positif, yang menyatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh masyarakat dan bukan berdasarkan moralitas atau etika.