Hubungan keuangan antara pemerintah pusatdan daerah dapat
diartikansebagaisuatusistem yang mengaturtentang bagaimanacara
sejumlahdanadibag idi berbagaitingkatpemerintahserta bagaimanacara
mencarisumber-sumber
pemberdayaandaerahuntukmenunjangkegiatan
kegiatansektorpubliknya.
PerimbangankeuanganadalahsuatudanayangberasaldariAPBN
yangdilaksanakanataudilakukanolehdaerahdandesayangmencakup
semuapenerimaandanpengeluarandalam rangkapelaksanaankegiatan
tugaspembantuan.PerimbanganKeuanganmerupakansubsistemkeuangan
negara sebagaikonsekuensipembagian tugas antara pemerintah dan
pemerintahdaerah.Penyelenggaraanpemdadalam rangkadesentrakisasi
dibiayaiolehAPBD.Penyelenggaraanurusanpemerintahyangdilaksanakan
olehgubernurdisuatudaerahdalam rangkadekonsentrasidibiayaioleh
APBN.
Danaperimbanganterdiriatas:
DanaBagiHasiladalahdanayangbersumberdaripendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
presentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dana Bagi Hasil dan penyaluran berdasarkanrealisasipenerimaan.
DanaBagiHasilbersumberdari
pajakdansumberjayaalam.DanaBagiHasildaripajakadalahbagian
daripenerimaanPajakbumidanbangunan,biayaperolehanhakatas
tanahdanbangunan,pajakpenghasilanpasal25danpasal29wajib
pajakorangpribadidalam negeridanpajakpenghasilanpasal21.
PenetapanAlokasiDanaBagihasilpajakditetapkanolehMenteri
Keuangan.
a)Bersumberdaripajak:PBB,BPHTB,PPh
b)SumberDayaAlam :
Kehutananpertambanganumum,perikanan,
pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi,
pertambanganpanasbumi.
2.DanaAlokasiUmum
Danaalokasiumum adalahsehjumlahdanayangdialokasikan
kepadasetiapdaerahotonom (provinsi/kabupaten/kota)dinegara
Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU
merupakansalahsatukomponenbelanjapadaAPBN danmenjadi
salahsatukomponenpendapatanpadaAPBD.DAUbertujuanuntuk
pemertaankemampuankeuanganantardaerahyangdimaksudkan
untukmengurangiketimpangankemampuankeuangananardaerah
melaluipenerapanformulayangmempertimbangkankebutuhandan
potensidaerah.
3.DanaAlikasiKhusus
DanaAlokasikhususadalahalokasidariAPBNkepadaprovinsi/
kabupaten/kotatertentudengantujuanuntukmendanaikegiatan
khususyangmerupakanurusanpemerintahdaerahdansesuaidengan
prioritasnasional.
Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatandana darurat.Â
Hibahyangdilakukanolehpemerintahyaitu
hibahkepadadaeahyangbersumberdariluarnegeri.Daerahtidak
dapatmelakukanpinjamanlangsungkepihakluarnegeri,sehingga
haruslewatpemerintah terlebih dahulu.DanaDaruratmerupakan
pengalokasian daripemerintah yang bersumberdariAPBN untuk
keperluanyangmendesakdanharusdipenuhi.Halinidiakibatkanoleh
adanyabencananasionalatausebuahperistiwayangsangatbesar
yang tidak bisa ditanggulangioleh daerah dengan menggunakan
sumberAPBD.Semua dana penerimaan dan pengeluaran daerah
dalam tahunanggaranyangbersangkutanharusdimasukkandalam
APBD.
Berikutmerupakanhubunganantarapemerintahpusatdanpemerintah
daerahdiuraikansepertiberikutini
1)Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaankeuanganNegarayangmerupakanbagiankekuasaan
pemerintah.
2)Presiden menyerahkan kekuasaan kepada kepala daerah seperti
(gubernur,bupati,walikota)selakukepalapemerintahandaerahuntuk
mengelolakeuangandaerahnyasendirisertamewakilipemerintah
daerahdalamkepemilikankekayaanterpisah.
3)Hubuganantarapemerintahpusatdanpemerintahdaerahmenyangkut
hubungan pengelolaan pendapatan dan penggunaan baik untuk
pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka
memberikanpelayananpublikyangberkualitas.
4)Konsep hubungan antara pemerintah pusatdan daerah adalah hubungankewilayahan,
sehinggapemerinahpusat mengalokasikan
dana perimbangan kepada pemerintah daerah sesuai dnegan
peraturanperundangundangan.
Keuangandaerahadalahsemuahakdankewajibandaerahdalam rangka
penyelengaraan pemerintahan daeah yang dapatdinilaidengan uang
termasukdalamnyasegalabentukkekayaanyangberhubungandengan
hakdankewajiban.Pengelolaankeuangandaerahadalahkeseluruhan
kegiatan yang meliputiperencanaan,pelaksanaan,pelaporan digit
pengawasan didaerah tersebut.Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah adalah kepala daerah yang jabatannya mempunai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan
daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H