Keuangandaerahadalahsemuahakdankewajibandaerahdalam rangka
penyelengaraan pemerintahan daeah yang dapatdinilaidengan uang
termasukdalamnyasegalabentukkekayaanyangberhubungandengan
hakdankewajiban.Pengelolaankeuangandaerahadalahkeseluruhan
kegiatan yang meliputiperencanaan,pelaksanaan,pelaporan digit
pengawasan didaerah tersebut.Pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah adalah kepala daerah yang jabatannya mempunai
kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan
daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H