DanaAlokasikhususadalahalokasidariAPBNkepadaprovinsi/
kabupaten/kotatertentudengantujuanuntukmendanaikegiatan
khususyangmerupakanurusanpemerintahdaerahdansesuaidengan
prioritasnasional.
Pendapatan lain-lain terdiri dari pendapatan hibah dan pendapatandana darurat.Â
Hibahyangdilakukanolehpemerintahyaitu
hibahkepadadaeahyangbersumberdariluarnegeri.Daerahtidak
dapatmelakukanpinjamanlangsungkepihakluarnegeri,sehingga
haruslewatpemerintah terlebih dahulu.DanaDaruratmerupakan
pengalokasian daripemerintah yang bersumberdariAPBN untuk
keperluanyangmendesakdanharusdipenuhi.Halinidiakibatkanoleh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!