2.DanaAlokasiUmum
Danaalokasiumum adalahsehjumlahdanayangdialokasikan
kepadasetiapdaerahotonom (provinsi/kabupaten/kota)dinegara
Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU
merupakansalahsatukomponenbelanjapadaAPBN danmenjadi
salahsatukomponenpendapatanpadaAPBD.DAUbertujuanuntuk
pemertaankemampuankeuanganantardaerahyangdimaksudkan
untukmengurangiketimpangankemampuankeuangananardaerah
melaluipenerapanformulayangmempertimbangkankebutuhandan
potensidaerah.
3.DanaAlikasiKhusus
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!