Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengusaha Mengemudi Mobil Mercy Mencuri, Apa Kata Dunia?

16 Agustus 2022   16:40 Diperbarui: 16 Agustus 2022   16:43 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengusaha Mengemudi  Mobil Mercy Mencuri, Apa Kata Dunia?

Jika seorang anak mencuri cokelat dari minimarket atau dari warung, itu hal biasa. Namun jika seorang pengusaha mengemudi mobil Mercy mencuri cokelat di mini market, apa kata dunia?

Berita seorang pengusaha dengan mengemudi mobil Mercy mengutil cokelat menjadi viral. Beritanya cepat menyebar. Tertangkap basah. Dipaksa keluar dari mobilnya dan masuk Kembali ke minimarket untuk membayar cokelat yang dicurinya dari minimarket.

Ini gejala apa ya? Apakah pengusaha wanita tersebut tidak mampu membayar cokelat itu? Atau dia memiliki keinginan mencuri barang yang sebenarnya mampu diabayarnya? Ini sakit atau gangguan jiwa?

Ketika dia menyadari bahwa berita pencurian cokelat viral, besoknya dia membawa pengacara ke minimarket tersebut. Dia memaksa karyawan mini market minta maaf. Wow, membawa pengacara bisa, tetapi kenapa cokelat harus dicuri? Bayar pengacara mampu, namun membayar cokelat tak mau.

Mengutil, memang sebuah penyakit kaum urban sekarang ini. Bahkan sesungguhnya banyak ditemukan geng pengutil yang terdiri dari ibu-ibu. Mereka tidak segan menyembunyikan barang yang dikutilnya di tempat sensitif.

Kasus pencurian cokelat yang dilakukan seorang pengusaha wanita yang mengendarai mobil Mercy membuat kita bertanya. Bagaimana seorang pengusaha yang mampu membeli cokleat, namun mencurinya. Ini menjadi masalah remeh temeh, namun memalukan.

Ketika berita itu viral di media sosial, apakah si pelaku ini merasa malu? Ya, makanya dia membawa pengacara untuk memaksa karyawan minimarket untuk minta maaf. Lalu pengusaha minimarket menunjuk pengacara Hotman Paris. Lalu pelaku datang dan berdamai.

Seharusnya masalah ini tidak boleh didamaikan. Pelaku telah melakukan pencurian, tertangkap. Lalu dia membayar setelah dipaksa turun dari mobilnya. Apakah tindak pidana pencurian telah terjadi? Ya. Apakah ada perdamaian dalam hukum pidana? Tidak ada perdamaian dalam hukum pidana.

Dengan demikian seharusnya kasus ini harus diadukan dan dilaporkan ke polisi. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini diteruskan ke Pengadilan. Kenapa itu perlu? Untuk membuat efek jera dan jangan anggap enteng melakukan pencurian.

Kita seringkali memaafkan sebuah perbuatan, akhirnya pelaku tidak jera dan tidak membuat calon pelaku takut. Bahkan pemaafan itu membuat orang lain cenderung meniru. Dengan asusmsi, jika ketahuan, nanti minta damai diatas meterai, maka akan bebas dari jeratan hukum.

Memang dari sudut kerugian, harga cokleat ini sangat kecil, receh. Tetapi pencurian tetap pencurian. Tidak masalah yang dicuri itu mahal atau tidak mahal. Pencurian itu tindak pidana. Sebuah kesalahan dan tindak pidana harus dihukum.

Jika terlalu sering kita melakukan damai dalam kasus pidana, maka sesungguhnya kita sedang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memaafkan tanpa menghukumnya. Maka jika dia tidak jera dan bahkan jika mengulang lagi perbuatannya, maka kitalah yang memberi peluang dan kesempatan itu.

Dan jika orang lain meniru hal tersebut, dengan asumsi akan bisa didamaikan, maka kita telah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk meniru perbuatan tersebut.

Pemidanaan atau pemberian hukuman dalam sistim hukum pidana kita, bukan pembalasan, namun untuk penyadaran dan juga membuat efek jera. Seorang yang bersalah dan melanggar hukum harus dihukum. Itulah gunanya hukum. Itu akan menjamin adanya ketertiban dalam masyarakat.

Hukum itu dibuat untuk menjaga keteriban masyarakat. Jika hukum diabaikan dan tidak diberlakukan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana, maka itu sesungguhnya menafikan hukum itu. Dan kita sedang mengabaikan ketertiban masyarakat.

Dalam konteks pengusaha wanita yang memngemudi mobil mercy mencuri cokelat, jika ini didamaikan, maka kini kita sedang memberi kesempatan kepada calon pencuri di minimarket dan ditempat lain. Inikah yang kita cari? Lalu, apa kata dunia?

Salam damai untuk pencuri.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun