Memang dari sudut kerugian, harga cokleat ini sangat kecil, receh. Tetapi pencurian tetap pencurian. Tidak masalah yang dicuri itu mahal atau tidak mahal. Pencurian itu tindak pidana. Sebuah kesalahan dan tindak pidana harus dihukum.
Jika terlalu sering kita melakukan damai dalam kasus pidana, maka sesungguhnya kita sedang memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memaafkan tanpa menghukumnya. Maka jika dia tidak jera dan bahkan jika mengulang lagi perbuatannya, maka kitalah yang memberi peluang dan kesempatan itu.
Dan jika orang lain meniru hal tersebut, dengan asumsi akan bisa didamaikan, maka kita telah memberikan kesempatan kepada orang lain untuk meniru perbuatan tersebut.
Pemidanaan atau pemberian hukuman dalam sistim hukum pidana kita, bukan pembalasan, namun untuk penyadaran dan juga membuat efek jera. Seorang yang bersalah dan melanggar hukum harus dihukum. Itulah gunanya hukum. Itu akan menjamin adanya ketertiban dalam masyarakat.
Hukum itu dibuat untuk menjaga keteriban masyarakat. Jika hukum diabaikan dan tidak diberlakukan terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana, maka itu sesungguhnya menafikan hukum itu. Dan kita sedang mengabaikan ketertiban masyarakat.
Dalam konteks pengusaha wanita yang memngemudi mobil mercy mencuri cokelat, jika ini didamaikan, maka kini kita sedang memberi kesempatan kepada calon pencuri di minimarket dan ditempat lain. Inikah yang kita cari? Lalu, apa kata dunia?
Salam damai untuk pencuri.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H