Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Tersangka Baru, Setelah Bharada E, Siapa Menyusul?

4 Agustus 2022   08:42 Diperbarui: 4 Agustus 2022   08:52 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menanti Tersangka Baru, Setelah Bharada E, Siapa Menyusul?

Setelah berulangkali diingatkan oleh presiden Jokowi dan tekanan masyarakat kepada Polri, akhirnya tersangka diumumkan.  Apakah pengumuman ini dilakukan karena kasus ini telah dibahas dalam rapat terbatas kabinet? Kapolri merasa terancam? Terlepas dari semua itu, kita patut mengapresiasi Polri yang sudah mengumumkan nama tersangka.

Dalam jumpa pers di tengah malam, raut wajah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian agak tegang dan dingin. Kelihatan wajah yang capek dan seakan baru menyelesaikan rapat penting dan berat. Mungkin pengumuman ini dikejar deadline waktu. Belum lewat 24 jam setelah masalah ini dibahas dalam Ratas Kabinet dan Presiden Jokowi mengulang perintah untuk membuka sejujur-jujurnya kasus kematian Brigadir j ini.

Tersangka Bharada E menurut Dirtipidum diduga dengan bukti yang ada melanggar pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dan dijelaskan bahwa ini adalah kasus kematian Brigadir J yang diadukan oleh keluarga Brigadir J. Ini kasus pembunuhan, bukan kasus membela diri. Bukan pelecehan seksual, tetapi pembunuhan.

Apa yang diadukan Keluarga Brigadir J?

Pertama,  kematian Brigadir J  diduga dilakukan dengan  pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati. Apa dasarnya? Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022. Ketika kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, maka dugaan ini patut diduga sudah direncanakan.

Pembunuhan yang terjadi dengan diawali ancaman sebelumnya, patut diduga pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya. Ancaman disertai dengan kejadian pembunuhan menjadi sebuah rangkaian perencanaan untuk melakukan pembunuhan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada niat dan ada perbuatan. Gabungan niat dan perbuatan pembunuhan menjadi pembunuhan berencana.

Kedua, kematian Brigadir J karena dia dibunuh sesuai dengan pasal 338 KUHP. Ini menggambarkan bahwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang. Ini bisa diancam 15 tahun penjara. Untuk hal ini, mungkin tidak ada niat. Pembunuhan terjadi spontan dan kondisional, bukan direncanakan.

Ketiga, penganiayaan berat yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP. Adanya sayatan dan luka selain luka tembak mengindikasikan bahwa pelaku melakukan penganiayaan kepada Brigadir J sampai menghilangkan nyawa.

Kenapa kita harus membeberkan apa yang diadukan oleh keluarga Brigadir J? Sebab penjelasan Dirtipidum Polri bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka adalah kasus yang diadukan keluarga Brigadir J, bukan kasus yang lain.

Dari tiga hal yang diadukan keluarga Brigadir J, yang ditemukan bukti adalah pasal 338 tentang pembunuhan yang menghilangkan nyawa tanpa rencana. Ini berarti yang bisa diduga dengan bukti yang ada menyangkut pasal 338 saja, bukan pasal 340. Namun ada pernyataan berikutnya dari Andi Rian, ini belum berhenti. Penyidikan masih berlangsung dan mungkin saja berkembang.

Kenapa judul diatas bertanya "siapa menyusul" adalah menyangkut penyebutan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam pasal 55 yang menyatakan "turut serta" dan pasal 56 "turut membantu", ini dimaknai dan diduga bahwa pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang. Ada yang membunuh, ada yang turut serta membunuh, dan ada yang turut membantu membunuh.

Berpedoman kepada pengertian dan unsur yang harus dipenuhi untuk disangkakan dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP memberi ruang dan peluang untuk menetapkan tersangka baru. Jika hanya disangkakan pasal 338 tanpa mengikutkan frasa "jo pasal 55 dan 56 KUHP", maka pembunuhan itu patut diduga dilakukan oleh seorang diri.

Siapakah tersangka yang akan menyusul diumumkan? Ini menarik. Penjelasan dan bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya Vera mengindikasikan bahwa Brigadir J diancam  akan dibunuh oleh seseorang dan istilah skuad lama dan skuad baru perlu didalami.

Apakah oknum yang mengancam dari skuad lama tersebut ada di TKP ketika pembunuhan ini terjadi? Apakah Polri bisa mengungkapkan siapa skuad lama dan skuad baru yang dijelaskan Vera? Ini bukan perkara sulit mengungkapkannya. Namun jika ini diungkapkan, siapa yang akan terganggu?

Apakah perkara ini memang hanya menyangkut persaingan antar ajudan atau antar bintang, belum ada kejelasan. Namun sekali lagi, terlepas dari lambat atau kurang cepat pengungkapan kasus ini, pengumuman tersangka patut kita hargai dan apresiasi. Upaya Polri untuk mengungkapkan kasus ini harus kita dukung.

Istilah jika ada tikus di lumbung, jangan lumbungnya yang dibakar, tetapi tikusnya yang harus dibasmi. Kita mendukung Polri untuk membasmi tikus yang ada di tubuh Polri. Hanya saja, Polri harus terbuka mengakui dan membuktikan siapa tikusnya.

Tapi perlu diingatkan, jangan hanya anak tikus atau cucunya yang dibasmi. Jika ada induknya tikus itu, harus juga ikut dibasmi. Jangan nanti induknya akan melahirkan tikus baru. Repot lagi.

Selamat untuk Penyidik Bareskrim Polri yang sudah mengumumkan tersangka, Bharada E. Kita tunggu perkembangannya dengan sabar. Kelak, hasil otopsi ulang akan menambah fakta baru dan mungkin akan menambahkan tersangka baru. Siapa menyusul?

Salam menanti tersangka baru.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun