Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti Tersangka Baru, Setelah Bharada E, Siapa Menyusul?

4 Agustus 2022   08:42 Diperbarui: 4 Agustus 2022   08:52 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa judul diatas bertanya "siapa menyusul" adalah menyangkut penyebutan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam pasal 55 yang menyatakan "turut serta" dan pasal 56 "turut membantu", ini dimaknai dan diduga bahwa pembunuhan itu dilakukan lebih dari satu orang. Ada yang membunuh, ada yang turut serta membunuh, dan ada yang turut membantu membunuh.

Berpedoman kepada pengertian dan unsur yang harus dipenuhi untuk disangkakan dengan pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP memberi ruang dan peluang untuk menetapkan tersangka baru. Jika hanya disangkakan pasal 338 tanpa mengikutkan frasa "jo pasal 55 dan 56 KUHP", maka pembunuhan itu patut diduga dilakukan oleh seorang diri.

Siapakah tersangka yang akan menyusul diumumkan? Ini menarik. Penjelasan dan bukti percakapan Brigadir J dengan kekasihnya Vera mengindikasikan bahwa Brigadir J diancam  akan dibunuh oleh seseorang dan istilah skuad lama dan skuad baru perlu didalami.

Apakah oknum yang mengancam dari skuad lama tersebut ada di TKP ketika pembunuhan ini terjadi? Apakah Polri bisa mengungkapkan siapa skuad lama dan skuad baru yang dijelaskan Vera? Ini bukan perkara sulit mengungkapkannya. Namun jika ini diungkapkan, siapa yang akan terganggu?

Apakah perkara ini memang hanya menyangkut persaingan antar ajudan atau antar bintang, belum ada kejelasan. Namun sekali lagi, terlepas dari lambat atau kurang cepat pengungkapan kasus ini, pengumuman tersangka patut kita hargai dan apresiasi. Upaya Polri untuk mengungkapkan kasus ini harus kita dukung.

Istilah jika ada tikus di lumbung, jangan lumbungnya yang dibakar, tetapi tikusnya yang harus dibasmi. Kita mendukung Polri untuk membasmi tikus yang ada di tubuh Polri. Hanya saja, Polri harus terbuka mengakui dan membuktikan siapa tikusnya.

Tapi perlu diingatkan, jangan hanya anak tikus atau cucunya yang dibasmi. Jika ada induknya tikus itu, harus juga ikut dibasmi. Jangan nanti induknya akan melahirkan tikus baru. Repot lagi.

Selamat untuk Penyidik Bareskrim Polri yang sudah mengumumkan tersangka, Bharada E. Kita tunggu perkembangannya dengan sabar. Kelak, hasil otopsi ulang akan menambah fakta baru dan mungkin akan menambahkan tersangka baru. Siapa menyusul?

Salam menanti tersangka baru.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun