Menanti Tersangka Baru, Setelah Bharada E, Siapa Menyusul?
Setelah berulangkali diingatkan oleh presiden Jokowi dan tekanan masyarakat kepada Polri, akhirnya tersangka diumumkan. Â Apakah pengumuman ini dilakukan karena kasus ini telah dibahas dalam rapat terbatas kabinet? Kapolri merasa terancam? Terlepas dari semua itu, kita patut mengapresiasi Polri yang sudah mengumumkan nama tersangka.
Dalam jumpa pers di tengah malam, raut wajah Kadiv Humas Polri Irjen Dedi dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian agak tegang dan dingin. Kelihatan wajah yang capek dan seakan baru menyelesaikan rapat penting dan berat. Mungkin pengumuman ini dikejar deadline waktu. Belum lewat 24 jam setelah masalah ini dibahas dalam Ratas Kabinet dan Presiden Jokowi mengulang perintah untuk membuka sejujur-jujurnya kasus kematian Brigadir j ini.
Tersangka Bharada E menurut Dirtipidum diduga dengan bukti yang ada melanggar pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dan dijelaskan bahwa ini adalah kasus kematian Brigadir J yang diadukan oleh keluarga Brigadir J. Ini kasus pembunuhan, bukan kasus membela diri. Bukan pelecehan seksual, tetapi pembunuhan.
Apa yang diadukan Keluarga Brigadir J?
Pertama,  kematian Brigadir J  diduga dilakukan dengan  pembunuhan berencana yang melanggar pasal 340 KUHP. Ancamannya hukuman mati. Apa dasarnya? Brigadir J telah menerima ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022. Ketika kejadian ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, maka dugaan ini patut diduga sudah direncanakan.
Pembunuhan yang terjadi dengan diawali ancaman sebelumnya, patut diduga pembunuhan itu sudah direncanakan sebelumnya. Ancaman disertai dengan kejadian pembunuhan menjadi sebuah rangkaian perencanaan untuk melakukan pembunuhan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ada niat dan ada perbuatan. Gabungan niat dan perbuatan pembunuhan menjadi pembunuhan berencana.
Kedua, kematian Brigadir J karena dia dibunuh sesuai dengan pasal 338 KUHP. Ini menggambarkan bahwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang. Ini bisa diancam 15 tahun penjara. Untuk hal ini, mungkin tidak ada niat. Pembunuhan terjadi spontan dan kondisional, bukan direncanakan.
Ketiga, penganiayaan berat yang mengakibatkan kehilangan nyawa sesuai pasal 351 ayat (3) KUHP. Adanya sayatan dan luka selain luka tembak mengindikasikan bahwa pelaku melakukan penganiayaan kepada Brigadir J sampai menghilangkan nyawa.
Kenapa kita harus membeberkan apa yang diadukan oleh keluarga Brigadir J? Sebab penjelasan Dirtipidum Polri bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka adalah kasus yang diadukan keluarga Brigadir J, bukan kasus yang lain.
Dari tiga hal yang diadukan keluarga Brigadir J, yang ditemukan bukti adalah pasal 338 tentang pembunuhan yang menghilangkan nyawa tanpa rencana. Ini berarti yang bisa diduga dengan bukti yang ada menyangkut pasal 338 saja, bukan pasal 340. Namun ada pernyataan berikutnya dari Andi Rian, ini belum berhenti. Penyidikan masih berlangsung dan mungkin saja berkembang.