Mungkin Kopda M sudah dilahap api asmaranya yang membara dan membesar dengan selingkuhannya. Dan akhirnya dia melahap dirinya dan berniat membunuh isterinya dengan membayar eksekutor untuk menembak dan membunuh isterinya.
Semula disuruh dihabisi di dekat sekolah anaknya yang sepi, namun lolos. Ketika berada di depan rumahnya ditembak dan dibunuh.
Penjelasan yang diberikan para eksekutor ini menempatkan Kopda M sebagai aktor intelektual penembakan isterinya. Ini bisa dianggap sebagai pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman mati sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Harapan kita, Kopda M ini bisa segera ditangkap atau menyerahkan diri agar kasus ini bisa diusut tuntas dan terang. Apakah penjelasan para eksekutor ini benar? Siapakah yang harus bertanggung jawab atas meninggalnya isteri Kopda M ini? Semua ini bisa terang, jika Kopda M segera ditangkap dan dimintai keterangannya dan diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Selamat bekerja Tim Gabungan Polri-TNI.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H