Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bambang Widjojanto, Patutkah Mantan Pimpinan KPK Menjadi Pembela Tersangka di KPK?

25 Juli 2022   22:10 Diperbarui: 25 Juli 2022   22:20 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meminjam aturan dalam dunia sepakbola, jika satu klub meminjamkan pemainnya ke klub lain, diatur bahwa pemain tersebut tidak boleh dimainkan jika kedua klub saling berhadapan. Ada fatsun jangan melawan klub atau bekas klab.

Bolehkah mantan pimpinan KPK berhadapan dengan KPK dalam sebuah kasus? Apakah ada larangan dan aturan? Apakah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran? Dalam dunia penegakan hukum, tidak cukup hanya aturan dan peraturan, namun juga asas kepatutan dan kewajaran serta etika, moral dan spiritual dari aparat penegak hukum tersebut.

Seyogianya BW tidak mengambil posisi sebagai pembela Mardani Maming yang merupakan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Pasti ada konflik kepentingan. Apakah BW masih memiliki kepentingan terhadap KPK tempat dia pernah menjadi pimpinan?

Sangat wajar tuntutan KPK agar BW dikeluarkan dari Tim Pembela Mardani Maming. Sangat tidak patut. Sangat tidak wajar. Dia adalah mantan Wakil ketua KPK yang masih memilki hubungan dan ikatan dengan KPK.

Apakah BW akan mempertahankan posisinya sebagai pembela Mardani Maming? Tidak lagi menghargai asas kepatutan dan kewajaran serta etika dan moral sebagai mantan Wakil ketua KPK? Mari kita lihat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun