Meminjam aturan dalam dunia sepakbola, jika satu klub meminjamkan pemainnya ke klub lain, diatur bahwa pemain tersebut tidak boleh dimainkan jika kedua klub saling berhadapan. Ada fatsun jangan melawan klub atau bekas klab.
Bolehkah mantan pimpinan KPK berhadapan dengan KPK dalam sebuah kasus? Apakah ada larangan dan aturan? Apakah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran? Dalam dunia penegakan hukum, tidak cukup hanya aturan dan peraturan, namun juga asas kepatutan dan kewajaran serta etika, moral dan spiritual dari aparat penegak hukum tersebut.
Seyogianya BW tidak mengambil posisi sebagai pembela Mardani Maming yang merupakan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Pasti ada konflik kepentingan. Apakah BW masih memiliki kepentingan terhadap KPK tempat dia pernah menjadi pimpinan?
Sangat wajar tuntutan KPK agar BW dikeluarkan dari Tim Pembela Mardani Maming. Sangat tidak patut. Sangat tidak wajar. Dia adalah mantan Wakil ketua KPK yang masih memilki hubungan dan ikatan dengan KPK.
Apakah BW akan mempertahankan posisinya sebagai pembela Mardani Maming? Tidak lagi menghargai asas kepatutan dan kewajaran serta etika dan moral sebagai mantan Wakil ketua KPK? Mari kita lihat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H