Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bambang Widjojanto, Patutkah Mantan Pimpinan KPK Menjadi Pembela Tersangka di KPK?

25 Juli 2022   22:10 Diperbarui: 25 Juli 2022   22:20 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bambang Widjojanto, Patutkah Mantan Pimpinan KPK Menjadi Pembela Tersangka di  KPK?

Bambang Widjojanto (BW) awalnya merupakan seorang advokat yang luar biasa. Karirnya di LBH Papua dan berkiprah ke Jakarta. Menjadi Ketua YLBHI dan sampai menjadi Wakil Ketua KPK. Jabatannya setelah lepas dari KPK menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta dan menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP)  Anies Baswedan.

Konon, tiba-tiba BW mundur dari TGUPP dan Komite Pencegahan Korupsi DKI. Apa gerangan penyebabnya? Rupanya dia menjadi salah satu pengacaranya Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi tersangka dalam kasus izin pertambangan yang ditangani KPK.

Mardani Maming adalah anggota DPR dari PDIP, Bendahara Umum NU dan Ketua Umum HIPMI. Dengan segudang jabatan yang prestis, sesungguhnya layak dipertanyakan, kok bisa sampai terjatuh karena kasus ini.

Sedemikian bergengsikah kasus Mardani Maming, sampai membuat BW mundur dari jabatannya yang strategis di DKI Jakarta? Atau karena masa jabatan Anies Baswedan tinggal beberapa bulan lagi, jadi lebih baik mencari jalan sendiri dan meninggalkan Anies Baswedan? Apa gunanya mengikuti Anies yang hanya tinggal menghitung hari lepas dari Balaikota DKI Jakarta?

Jadi kasus Mardani Maming hanyalah alasan meninggalkan Anies Baswedan dengan TGUPP dan KPK DKI? Jika dugaan ini benar, maka sangat layak dipertanyakan moralitas dan etika seorang BW. Sesungguhnya dia harus mempertahankan jabatannya di TGUPP dan KPK DKI yang tinggal beberapa bulan lagi sebagai tanggung jawab moralnya dengan penerimaan jabatan tersebut.

Pertanyaan berikut adalah, apakah patut dan etis, seorang BW, mantan Wakil ketua KPK yang masih ada hubungan dan ikatan etika dan moral dengan KPK, menjadi pembela dari seorang tersangka dalam kasus yang ditangani KPK? Apakah benar tidak ada lagi hubungan mantan wakil ketua KPK terhadap institusi KPK? Kenapa para mantan pimpinan KPK tersebut masih mendapatkan bantuan pengamanan dan bahkan bantuan hukum jika ada masalah hukum menjerat mereka?

Apakah argumentasi BW yang mengatakan bahwa KPK salah memahami aturan hubungan mantan pimpinan KPK dengan KPK? Apakah etis, mantan pimpinan KPK boleh menjadi pembela tersangka KPK yang akan berhadapan dengan KPK? Ini bukan hanya menyangkut aturan dan larangan, namun juga asas kepatutan dan kewajaran.

Apakah patut dan wajar, seorang mantan pimpinan KPK akan berhadapan dengan KPK dalam kasus di persidangan korupsi? Banyak pengacara yang tidak mau menangani perkara korupsi di KPK, bukan karena larangan. Namun karena panggilan hati nuraninya yang tidak mau membela kasus korupsi. Lalu bagaimana pengacara yang mantan pimpinan KPK menjadi pembela tersangka dalam kasus yang ditangani KPK?

BW boleh berdalih dan mengemukakan argumentasinya, bahwa dia pengacara yang bebas membela siapa dan tidak ada larangan bagi seorang pengacara untuk membela siapapun. Itu mungkin bagi pengacara secara umum. 

Namun bagi seorang pengacara bekas pimpinan KPK? Dalam etika pejabat atau pimpinan perusahaan, selalu ada keterikatan dan semacam janji tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan tempat dia bekerja dan tidak akan melawan bekas tempat kerjanya.

Meminjam aturan dalam dunia sepakbola, jika satu klub meminjamkan pemainnya ke klub lain, diatur bahwa pemain tersebut tidak boleh dimainkan jika kedua klub saling berhadapan. Ada fatsun jangan melawan klub atau bekas klab.

Bolehkah mantan pimpinan KPK berhadapan dengan KPK dalam sebuah kasus? Apakah ada larangan dan aturan? Apakah bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran? Dalam dunia penegakan hukum, tidak cukup hanya aturan dan peraturan, namun juga asas kepatutan dan kewajaran serta etika, moral dan spiritual dari aparat penegak hukum tersebut.

Seyogianya BW tidak mengambil posisi sebagai pembela Mardani Maming yang merupakan tersangka dalam kasus yang ditangani oleh KPK. Pasti ada konflik kepentingan. Apakah BW masih memiliki kepentingan terhadap KPK tempat dia pernah menjadi pimpinan?

Sangat wajar tuntutan KPK agar BW dikeluarkan dari Tim Pembela Mardani Maming. Sangat tidak patut. Sangat tidak wajar. Dia adalah mantan Wakil ketua KPK yang masih memilki hubungan dan ikatan dengan KPK.

Apakah BW akan mempertahankan posisinya sebagai pembela Mardani Maming? Tidak lagi menghargai asas kepatutan dan kewajaran serta etika dan moral sebagai mantan Wakil ketua KPK? Mari kita lihat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun