Lili Pintauli Siregar Akhirnya Mundur dari KPK, Kenapa?
Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK akhirnya mundur juga. Kenapa? Ini patut dipertanyakan. Kini sedang berlangsung sidang etik atas dirinya di Dewas KPK. Apakah dia sudah tahu apa yang akan diputuskan Dewas KPK sehingga dia mengundurkan diri?
Dengan pengunduran dirinya, maka sidang etik di Dewas KPK menjadi gugur, karena yang bersangkutan bukan lagi Wakil Ketua KPK yang bisa disidang etik. Pengunduran dirinya juga sudah disetujui Presiden pada tanggal 11 Juli 2022.
Lili Pintauli Siregar, semula diharapkan bisa menjadi srikandi penegak hukum di KPK. Keterwakilan perempuan di KPK sangat diharapkan membawa nuansa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang lembut namun tegas. Tapi apa mau dikata, harapan hanyalah sebuah harapan. Kenyataan berkata lain.
Lili Pintauli Siregar bukan pertama kali disidang kode etik KPK. Sebelumnya dia sudah menjalani sidang karena berkomunikasi dengan tersangka kasus yang ditangani KPK yaitu kasus walikota Tanjung Balai Sumatera Utara. Dia dihukum potongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Sidang kali ini adalah dia mendapatkan hadiah tiket menonton Motogp Mandalika. Dan sesungguhnya sidang ini sudah menjelang akhir, namun sidang ini harus berhenti. Yang bersangkutan mengundurkan diri dan sidang kode etik gugur.
Kenapa Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri? Apakah dia sudah menduga atau mendapat bocoran akan mendapatkan hukuman dalam sidang kode etik yang sedang berlangsung?
Sangat disayangkan, seorang wakil Ketua KPK sekelas Lili Pintauli Siregar melakukan kesalahan dua kali yang sangat mengganggu kredibilitas KPK. Larangan berkomunikasi dengan tersangka yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK adalah sebuah pelanggaran prinsip yang tidak bisa ditolerir.
Sesungguhnya hukumannya bisa pemecatan. Namun hukuman pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan sepertinya terlalu  enteng bagi seorang Lili Pintauli Siregar.
Apakah karena hukuman yang terlalu ringan tersebut membuat dia tidak jera dan bahkan mengulangi kesalahan sebagai wakil ketua KPK? Bisa jadi. Namun kesalahan kedua ini cukup vital juga. Menerima hadiah atau grativikasi.
Larangan penerimaan hadiah kepada PNS atau aparatur negara sangat diharamkan. Apalagi penyidik dan pimpinan KPK. Bukan soal jumlah hadiah yang diterima. Larangan penerimaan hadiah dilakukan untuk mencegah pengaruh kepada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung atau kemungkinan kasus yang akan terjadi kemudian. Ini pelanggaran sumpah.