Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

MSA (Mr Untouchable), Pelaku Pencabulan (Anak Kiai) di Jombang Kebal Hukum?

7 Juli 2022   16:00 Diperbarui: 7 Juli 2022   16:05 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedelapan, status kasus ini sudah P-21 alias sudah lengkap dan harus diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas dan tersangka harus diserahkan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kesembilan, korban telah mengalami trauma. Pengaduan yang dilakukan korban mengalami tekanan karena kasus ini tak kunjung tuntas. Apalagi keluarga pelaku pernah mendatangi korban dan melakukan intimidasi.

Uraian faktor-faktor diatas seharusnya membuat polisi harus segera menuntaskan masalah ini dengan melakukan penangkapan dan menyerahkan berkas dan tersangka kepada JPU. Upaya penangkapan tersangka yang sudah dinyatakan dicari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya yang dilakukan tersangka dan ayahnya KH Muchtar Mufti yang mengatakan bahwa ini fitnah dan upaya kriminalisasi pesantren dan masalah keluarga. Ini harus bisa dibuktikan di pengadilan.

Kasus pencabulan adalah kasus yang sangat sulit dibuktikan. Dan perjalanan penanganan kasus ini juga mengindikasikan demikian. Jadik ketika penyidik sudah menemukan bukti yang cukup dan berkas lengkap, maka kesulitan pembuktian telah dilewati.

Kini, tantangannya adalah upaya penangkapan dan penyerahan tersangka dan berkasnya kepada JPU. Apakah polisi berhasil menangkap tersangka ini? Apakah ayahnya akan segera menyerahkan anaknya seperti janjinya kepada Kapolres Jombang yang disiarkan Metro TV?

Pencarian tersangka di pondok pesantren yang dimulai dari jam 07.30 pagi sampai tulisan ini dibuat jam 15.45 upaya penangkapan DPO Pencabulan Santriwati belum berhasil. Breaking news masih berlangsung.

Polisi tidak boleh menyerah. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan equqlity before the law, semua sama di hadapan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Pondok pesantren harus dihormati, namun Ketika pemilik dan anaknya tidak menghormati pesantren dengan perilakunya, bagaimana jadinya?

Korban pencabulan harus dihitung. Traumanya dan dampak psikologisnya harus ditangani. Penanganan ini akan lebih mudah jika tersangka sudah ditahan dan diperiksa di pengadilan. Jika penangkapan ini gagal, maka trauma dan beban bagi korban akan bertambah.

Kini Polda Jawa Timur dan Polres Jombang ditunggu. Apakah mereka menyerah atau pasrah. Atau mereka tetap berdiri tegak dan kukuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, walaupun pelakunya anak pemilik pondok pesantren dan kiai sepuh.

Hukum dan negara tidak boleh kalah. Tidak ada yang kebal hukum. Semua sama di hadapan hukum. Selamat berjuang aparat penegak hukum negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun