Kedua, masalah pengelolaan donasi menjadi bisnis dan memperoleh keuntungan sebelum donasi disalurkan oleh ACT. Jadi mereka mengelola donasi untuk memperoleh manfaat dan keuntungan sebelum disalurkan sebagaimana misinya.
Ketiga, dugaan penyaluran dana kepada lembaga atau organisasi terlarang yang patut diduga adalah organisasi teroris. Dugaan ini harus segera ditelusuri, diselidik dan disidik. Jika tidak segera, barang bukti terhadap tindakan ini nanti bisa dihilangkan.
Dari penjelasan aparat penegak hukum kita, muncul kesan seakan pengusutan kasus ini lamban. Kenapa? Laporan PPATK ke pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sudah disampaikan, namun Penegak hukum masih melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menjawab seperti itu. BNPT yang mengurus teroris juga belum membuat tindakan hukum dan hasilnya.
Jika tiga dugaan kesalahan yang dilakukan ACT ini benar-benar terbukti atau  memiliki dua bukti pendahuluan, seharusnya penegakan hukum ke lembaga ACT ini tidak boleh lamban. Kenapa lamban penegakan hukumnya? Bisa berberapa kemungkinannya. Apa itu?
Pertama, ACT memiliki jaringan nasional dan internasional yang kuat. Dengan demikian penegak hukum kita tidak mau bertindak gegabah karena takut salah dan akan berhadapan dengan jaringan lembaga tersebut.
Kedua, ACT memiliki relasi dan hubungan yang baik dengan tokoh dan pejabat yang ada di lembaga pemerintahan dan penegak hukum. Dengan besarnya donasi dan manfaat yang dikelola, patut diduga juga bahwa manfaat ini disalurkan kepada orang tertentu.
Ketiga, ACT memiliki tim yang kuat menjalin hubungan dan komunikasi dengan semua lembaga penegakan hukum dengan menjalankan koordinasi rutin. Biasanya tim ini membangun relasi dengan pertemuan rutin melalui kegiatan sosial, olahraga golf dan berbagai kegiatan yang membangun relasi dengan penegak hukum.
Jika demikian halnya, dan dugaan diatas benar, maka patut diduga kasus dugaan penyalahgunaan donasi umat ini akan berjalan lamban. Alasan masih penyelidikan dan belum ditemukan bukti patut diduga akan menjadi alasan lambanya penegakan hukumnya.
Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) karena kelebihan dana pengelolaan bantuan. PPATK sudah melaporkan aliran uang yang mencurigakan. BNPT sudah menduga ada aliran uang kepada organisasi terlarang. Lalu..?
Kita menunggu penegakan hukum yang lugas dan cepat. Tidak boleh lamban. Yang mau ditindak ini lembaga Aksi Cepat Tanggap. Penegak hukum harus melakukan Aksi Cepat Tangkap. Kalau lamban, nanti Aksi Cepat Tanggap yang melakukan tindakan tanggap membuat penegak hukum tak bisa tanggap. lalu semua menjadi lamban lagi.
Penegak hukum, ayo lakukan cepat penyelidikan dan penyidikan dan harus segra menemukan dua bukti pendahuluan agar bisa segera melakukan Aksi Cepat Tangkap. Semoga.