ACT, Aksi Cepat Tanggap, Aksi Cepat Tilep dan  Aksi Cepat Tangkap.
Heboh, demikian satu kata untuk ACT, Aksi Cepat Tanggap sebuah lembaga pengumpul dan penyalur donasi umat. Majalah Tempo yang membocorkan laporan tentang ACT ini. Kenapa harus media yang membocorkan baru pemerintah bertindak? Apakah pemerintah tidak mengawasinya?
ACT, Aksi Cepat Tanggap diplesetkan menjadi Aksi Cepat Tilep. Masyarakat seakan marah dan berita ini menjadi viral. Karena sudah viral, semua seakan mulai bergerak. Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Alasannya dana pengelolaan bantuan tidak boleh lebih dari 10 persen. ACT sudah menggunakan 13,7 persen.
Apakah masalah ACT hanya biaya pengelolaan bantuan yang melebihi 10 persen itu. Bagaimana kabar tentang penyalahgunaan bantuan yang digunakan untuk bisnis dan dikirim ke organisasi terlarang? Bagaimana pengiriman uang ke berbagai negara yang rawan terorisme?
Ada dugaan bahwa uang bantuan tidak langsung disalurkan, namun terlebih dahulu dikelola secara bisnis baru disalurkan. Bagaimana kira-kira bentuk permainannya? Donasi yang dikumpulkan dikelola dulu sebelum disalurkan. Misalnya ditempatkan dulu dalam sebuah investasi, baik saham maupun obligasi. Hasil dari penempatan investasi tersebut diambil pengelola, barulah donasi tersebut disalurkan sesuai dengan tujuan awal.
Jika jumlah uang donasi besar, fee dari hasil investasi juga besar, sehingga hal ini sudah menjadi keuntungan bagi pengelola. Terkadang, penempatan uang di bank juga ada persaingan tertentu yang bisa saling berlomba antar bank dengan memberikan bonus atau fee tambahan kepada pengelola aslkan uang tersebut ditempatkan di bank tertentu.
Gaji besar sampai 250 juta bagi pimpinannya, ada yang 200 juta cukup fantastik. Mobil dinas Alphard, Pajero dan fasilitas mewah lainnya sangat tidak pantas untuk mengelola dana umat untuk sosial seperti ACT ini.
Jika hal demikian terjadi, maka ini sudah menjadi penyalahgunaan misi donasi dan lembaga yang seharusnya hanyalah mengumpulkan dan menyalurkan donasi telah berubah menjadi pengelola investasi. Ini pelanggaran hukum. Lembaga donasi menjadi pengelola investasi. Membisniskan usaha amal.
Adanya dugaan donasi digunakan untuk bantuan organisasi terlarang menjadi masalah berat dari ACT. Jika dugaan ini bisa dibuktikan dengan aliran uang dari ACT, maka hal ini sungguh berat dan sangat membahayakan. Donasi dari masyarakat digunakan untuk mendukung organisasi terlarang dan dugaan terorisme? Wow!
Mekanisme pengiriman uang yang terkuak juga membuat hati kita miris. Bisa sorang staf mengirim uang berulangkali dengan jumlah besar? Apakah mekanisme yang maburadul atau ini sebuah penyeludupan hukum tindakan kelembagaan? Ini biasanya untuk menghindari pelacakan aliran uangnya dari lembaga tersebut.
Dari uraian diatas ada 3 dugaan tindakan dari ACT yang harus diselidiki dan diusut tuntas. Pertama, kelebihan biaya pengelolaan bantuan sebesar 13,7 persen yang melbihi aturan sebesar 10 persen.
Kedua, masalah pengelolaan donasi menjadi bisnis dan memperoleh keuntungan sebelum donasi disalurkan oleh ACT. Jadi mereka mengelola donasi untuk memperoleh manfaat dan keuntungan sebelum disalurkan sebagaimana misinya.
Ketiga, dugaan penyaluran dana kepada lembaga atau organisasi terlarang yang patut diduga adalah organisasi teroris. Dugaan ini harus segera ditelusuri, diselidik dan disidik. Jika tidak segera, barang bukti terhadap tindakan ini nanti bisa dihilangkan.
Dari penjelasan aparat penegak hukum kita, muncul kesan seakan pengusutan kasus ini lamban. Kenapa? Laporan PPATK ke pihak kepolisian dan aparat penegak hukum sudah disampaikan, namun Penegak hukum masih melakukan penyelidikan. Bareskrim juga menjawab seperti itu. BNPT yang mengurus teroris juga belum membuat tindakan hukum dan hasilnya.
Jika tiga dugaan kesalahan yang dilakukan ACT ini benar-benar terbukti atau  memiliki dua bukti pendahuluan, seharusnya penegakan hukum ke lembaga ACT ini tidak boleh lamban. Kenapa lamban penegakan hukumnya? Bisa berberapa kemungkinannya. Apa itu?
Pertama, ACT memiliki jaringan nasional dan internasional yang kuat. Dengan demikian penegak hukum kita tidak mau bertindak gegabah karena takut salah dan akan berhadapan dengan jaringan lembaga tersebut.
Kedua, ACT memiliki relasi dan hubungan yang baik dengan tokoh dan pejabat yang ada di lembaga pemerintahan dan penegak hukum. Dengan besarnya donasi dan manfaat yang dikelola, patut diduga juga bahwa manfaat ini disalurkan kepada orang tertentu.
Ketiga, ACT memiliki tim yang kuat menjalin hubungan dan komunikasi dengan semua lembaga penegakan hukum dengan menjalankan koordinasi rutin. Biasanya tim ini membangun relasi dengan pertemuan rutin melalui kegiatan sosial, olahraga golf dan berbagai kegiatan yang membangun relasi dengan penegak hukum.
Jika demikian halnya, dan dugaan diatas benar, maka patut diduga kasus dugaan penyalahgunaan donasi umat ini akan berjalan lamban. Alasan masih penyelidikan dan belum ditemukan bukti patut diduga akan menjadi alasan lambanya penegakan hukumnya.
Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) karena kelebihan dana pengelolaan bantuan. PPATK sudah melaporkan aliran uang yang mencurigakan. BNPT sudah menduga ada aliran uang kepada organisasi terlarang. Lalu..?
Kita menunggu penegakan hukum yang lugas dan cepat. Tidak boleh lamban. Yang mau ditindak ini lembaga Aksi Cepat Tanggap. Penegak hukum harus melakukan Aksi Cepat Tangkap. Kalau lamban, nanti Aksi Cepat Tanggap yang melakukan tindakan tanggap membuat penegak hukum tak bisa tanggap. lalu semua menjadi lamban lagi.
Penegak hukum, ayo lakukan cepat penyelidikan dan penyidikan dan harus segra menemukan dua bukti pendahuluan agar bisa segera melakukan Aksi Cepat Tangkap. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H