Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Crazy Rich, Orang Kaya Gila atau Orang Gila Kaya, Kenapa Masuk Penjara?

18 April 2022   09:23 Diperbarui: 18 April 2022   09:31 912
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penampilan para crazy rich ternyata bagaikan sihir bagi masyarakat, khususnya orang yang ingin cepat kaya dengan jalan pintas. Peringatan iklan klasik, 'teliti dulu sebelum membeli' seakan tak mempan. Ingin kaya mendadak seperti crazy rich yang suka pamer kekayaan dengan mobil, perhiasan, rumah dan villa mewah miliknya telah menjadi magnet.

Apalagi para crazy rich ini juga memanfaatkan para influencer yang terkenal untuk ikut mempromosikan dagangannya. Juga para artis top disumbang dalam rangka penyelenggaraan pernikahan para artis tersebut. Baik hati, menyumbang dan membayar influencer memuluskan usaha penipuan tersebut. Dan kini mereka dipanggil polisi dan mengembalikan barang dan uang yang pernah mereka terima dari para crazy rich tersebut.

Kaum milenial yang sudah membangun logika berpikir bisnis pragmatis, bukan lagi seperi OKL yang merintis dan mengembangkan usaha dari nol sampai maju. Para kaum milenial memainkan bisnis yang tidak melelahkan, santai tapi hasilnya berjibun. Investasi kripto dan robot trading menjadi mainan yang menggiurkan dan bisa menghasilkan kekayaan secara mendadak dan kayanya gila sekali.

Keinginan dan logika berpikir seperti itulah yang membuat bisnis dan perdagangan para crazy rich ini berkembang pesat dan bisa menghimpun dana dari para pengikut atau anggota, follower atau investornya berpuluh atau ratusan miliar bahkan sampai triliunan.

Bisnis forex, bisnis komoditi sebelum Bursa Berjangka Komoditi dibuat oleh Bapebti menjadi ladang penipuan dan bahkan pelarian uang ke luar negeri. Korban berjatuhan dan selalu terulang. Kini dengan robot trading, modus baru dikembangkan lagi dan banyak juga tertipu. Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mencegah kejadian penipuan yang dilakukan crazy rich ini?

Pertama, lembaga negara yang bertugas dan bertanggung jawab mengawasi investasi seperti OJK harus melakukan tindakan pemberantasan dan pencegahan terhadap investasi bodong dan penipuan investasi. Pencegahan bisa dilakukan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat untuk memahami dan mengetahui lembaga investasi yang legal dan menghindari yang illegal.

Kedua, Dirjen Pajak perlu memeriksa pajak dari para crazy rich yang suka pamer dengan pesawat jet pribadi, villa dan kehidupan yang glamour. Dengan pemeriksaan tersebut diharapkan ketaatan membayar pajak dan menahan diri untuk tidak pamer kekayaan.

Ketiga, pihak aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan dan penuntasan terhadap semua pelaporan dan pengaduan investasi dan pengadilan perlu menjatuhkan hukuman yang berat yang diharapkan akan membuat efek jera para penipu tersebut.

Keempat, masyarakat perlu hati-hati untuk meneliti setiap penawaran investasi sebelum membeli atau mengikutinya. Perizinan, kelayakan usahanya dan apakah benar prospek yang dijanjikan masuk akal atau tidak.

Kelima, perlu dilakukan edukasi akal sehat kepada masyarakat. Jangan hanya dipenuhi perasaan dan hasrat ingin cepat kaya dan mengalahkan logika akal sehatnya. Boleh mengejar kekayaan dan untung, tapi harus logis. Maksud hati ingin untung, tapi jadinya buntung. Apa gunanya kaya, tetapi masuk penjara.

Upaya-upaya tersebut kiranya dapat meredam munculnya crazy rich yang akan menipu masyarakat. Para crazy rich ini memang orang yang gila kaya dan kekayaannya gila. Tapi cara-caranya juga gila. Tak peduli korbannya. Dan sayangnya masyarakat juga mau dan menyerahkan dirinya dan investasinya kepada mereka sebagai korban demi mencapai keinginan cepat kaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun