Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ibas Mengajak Selamatkan Demokrasi, Namun Melanggar Demokrasi?

13 Maret 2021   08:09 Diperbarui: 13 Maret 2021   08:16 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa, Munas atau Muktamar Nasional dalam pengaturan UU Partai Politik, hak suara itu ada di tangan pemilik suara yaitu DPP, DPD dan DPC atau ada yang mengenal, DPP, DPW dan DPC. Namun di Partai Demokrat masih harus ditambah dengan persetujuan dan penetapan dari Majelis Tinggi.

Apakah Majelis Tinggi bisa menggagalkan kegiatan berdasarkan suara dari DPP. DPD, dan DPC? Bisa. Jika Majelis Tinggi tidak setuju, maka usulan pemilik suara itu bisa dihentikan. Karena syarat persetujuan dan keputusan Majelis Tinggi ini mutlak dan wajib.

Apakah pemasungan hak dari pemilik suara di Partai Demokrat ini merupakan indikasi demokrasi atau pelanggaran demokrasi?

Dengan uraian air mata Damrizal yang menjelaskan bahwa para kader buntu dalam hal mengadu. Ke Ketua Umum, sang anak. Ke Majelis Tinggi, sang ayah. Ke Fraksi DPR, sang adik. Apa artinya? Keluarga Cikeas menguasai dan memonopili kekuasaan di Partai Demokrat. Sehingga para kader buntu jika mengadu. Mengadukan siapa dan kepada siapa? Mereka semua yang menguasainya. Demikian pengungkapan Damrizal.

Jika memang jabatan strategis mulai dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Fraksi Demokrat DPR RI dikuasai dan dimonopili Trah Cikeas, apakah ini indikasi demokrasi atau pelanggaran demokrasi?

Nah pertanyaan ini bisa kita lanjutkan lagi dengan membedah AD/ART Partai Demokrat jika disandingkan dengan UU Partai Politik. Inilah yang terkuak pasca KLB Sibolangit. Secara subjektif, Ibas sah menyuarakan isi hatinya terhadap KLB Sibolangit yang mengkudeta kedudukan abangnya sebagai Ketua Umum dan dirinya sebagai Wakil Ketua Umum. Namun secara objektif, bisakah kita mengajak orang lain dan bangsa ini menyelamatkan demokrasi, sementara kita terindikasi pelanggar demokrasi?

Ketika kita naik pesawat, maka sesuai Peraturan penerbangan sipil, para kru pesawat menjelaskan aturan penerbangan dan jika terjadi keadaan darurat. Salah satunya adalah aturan tentang pemakaian alat bantu pernafasan yaitu masker oksigen yang akan jatuh otomatis. Disebutkan, jika anda membawa anak, maka anda harus terlebih dahulu memakai masker oksigen, baru menolong anaknya.

Apa yang bisa kita ambil makna dari aturan darurat tentang penggunaan masker oksigen di pesawat? Kita harus lebih dulu menyelamatkan diri dengan memakai masker oksigen baru bisa kita menolong orang lain.

Untuk konteks Partai Demokrat dan ajakan Ibas menyelamatkan demokrasi, supaya bisa menyelamatkan demokrasi di negeri ini, Ibas dan Partai Demokrat harus lebih dulu menyelamatkan demokrasi di dalam tubuh sendiri di Partai Demokrat.

Dalam istilah penegakan hukum seringkali diingatkan agar dalam penegakan hukum, jangan pernah melanggar hukum. Jangan pernah demi penegakan hukum dilakukan dengan pelanggaran hukum.

Dua ilustrasi diatas penting  untuk disimak dan direnungkan oleh Ibas sebagai Waketum Partai Demokrat. Janganlah kita mau menyelamatkan demokrasi, tetapi kita terindikasi sebagai pelanggar demokrasi. Bagaimanalah seorang penjahat menasehati orang supaya jangan jahat. Atau seperti seorang ayah yang mengajarkan anak untuk tidak berbohong, tetapi menyuruh anaknya menjawab di pesawat telepon  ayahnya tidak di rumah, padahal ayahnya ada di rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun