Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Novel Baswedan Vs Teddy Gusnaidi "Soal Biaya Rp 3,5 M" di RS Singapura.

4 Juli 2020   10:47 Diperbarui: 4 Juli 2020   10:35 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oh ternyata Teddy Gusnaidi adalah Ketua Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dia meminta Novel Baswedan mengembalikan biaya berobat di RS Singapura sejumlah Rp 3,5 M tersebut. Kenapa dia meminta mengembalikan uang itu kepada Novel Baswedan? Kan Novel Baswedan itu orang penting di negeri ini. Tokoh berpengaruh di KPK.

Menurut Teddy Gusnaidi, kasus Novel Baswedan ini adalah kasus pribadi. Bukan kasus politik. Karena kasus pribadi, maka biaya pengobatannya juga ditanggung pribadi. Jangan negara yang menanggung biaya ini. Jadi Novel harus mengembalikan biaya pengobatan sejumlah Rp 3,5 M tersebut. Kenapa Teddy mengatakan ini masalah pribadi, bukan politik?

Ketika Divisi Hukum Polri diprotes untuk mendampingi terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan ini adalah kasus pribadi, bukan kasus institusi Polri, maka Teddy juga berharap itu berlaku juga bagi KPK dan Novel Baswedan. Ini adalah kasus pribadi Novel Baswedan, bukan kasus politik atau kasus karena penanganan korupsi di KPK.

Kenapa bisa begitu? Karena sesbenarnya katanya kasus ini adalah kasus pribadi antara Novel Baswedan dengan orang-orang tertentu dari korps asal mereka,  Polri. Jadi seperti kasus dendam pribadi. Lalu dirancanglah penyiraman air keras ke tubuh Novel Baswedan, eh secara tidak sengaja yang kena adalah wajah dan mata Novel Baswedan.

Berdasarkan itulah Jaksa Penuntut Umum menuntut ketidaksengajaan itu setahun penjara. Lalu Novel Baswedan menyindir Presiden. Ini kinerja aparat hukum presiden. Mengatakan ini sidang yang janggal dan terdakwa ini bukan pelaku. Lalu siapa pelakunya? Apakah Novel sempat melihat dan mengenal pelakunya?

Pertanyaan kita tentang Teddy Gusnaidi, darimana dia tahu biaya pengobatan ini sebesar Rp 3,5 M? Apakah jumlah biaya pengobatan itu tidak termasuk rahasia negara, karena menyangkut biaya pengobatan orang penting di negeri ini? Apakah Teddy bisa diadukan oleh Novel Baswedan telah membocorkan rahasia negara? Seru amat sih? Gitu aja kok repot?

Apakah Teddy Gusnaidi ingin menyindir dan meledek Novel Baswedan kurang tahu diri? Sudah dibantu negara, malah masih bikin keonaran terus dan menuntut presiden untuk ikut campur dengan penuntutan kasusnya ini?

Kenapa Novel tidak menggubris dan menjawab permintaan Teddy untuk mengembalikan biaya pengobatan tersebut ke negara. Kalau betul yang dikatakan Teddy Gusnaidi bahwa kasus ini adalah kasus pribadi Novel Baswedan dengan orang-orang dari korps asal Novel Baswedan, berarti biaya pengobatan tersebut harus dikembalikan Novel ke kas negara.

Tapi apakah permintaan Teddy Gusnaidi ini bisa dikabulkan Novel Baswedan, sementara dia tidak mau menjawabnya, bahkan mengalihkannya supaya ditanya ke presiden. Apakah menjawab pertanyaan Teddy Gusnaidi ke Novel Baswedan harus dialihkan Novel Baswedan  ke presiden?

Siapakah Novel Baswedan, untuk menjawab permintaan Teddy Gusnaidi pun harus ditugaskan presiden? Apakah presiden itu petugas Novel Baswedan? Disebut petugas partaipun kita keberatan, apalagi petugas yang harus menjawab pertanyaan tentang pengobatan Novel Baswedan Rp 3,5 M di RS Singapura.

Presiden itu adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang bertugas mengurus negara dan pemerintahan serta 267 juta rakyat yang sedang menghadapi pandemi Covid-19. Bukan mengurus dan menjawab biaya RS seseorang, bukan pula mengurus satu kasus seseorang. Tapi dia mengurus masalah kasus bangsa dan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun