Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU PKS Ditolak PKS, Amblas dari Prolegnas Prioritas

2 Juli 2020   09:19 Diperbarui: 2 Juli 2020   09:28 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU PKS mengalami nasib tragis, terjegal  karena dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020. RUU PKS ini ditolak PKS mewakili Islam Konservatif yang berpendapat bahwa RUU ini dianggap mempromosikan seks bebas dan perilaku seks menyimpang.

Usulan awal RUU PKS ini adalah dari Taufik Basari yang didukung oleh Fraksi Nasdem. Setelah diajukan ke Baleg, disetujui masuk menjadi Prolegnas 2020. Setelah disahkan dalam Sidang Paripurna, statusnya berubah. Dari usulan anggota DPR Fraksi Nasdem menjadi usulan Komisi VIII atas permintaan dari Ketua Komisi VIII.

Setelah menjadi usulan Komisi VIII, RUU PKS ini menjadi mandek. Ada apa? Padahal Taufik Basari dan Fraksi Nasdem sebagai pengusul awal akan menyiapkan Naskah Akademisnya, namun setelah menjadi usulan Komisi VIII rencana menjadi kandas. Naskah Akademisnya dimana?

Apa yang bisa kita lihat dalam proses pengajuan RUU PKS  di DPR ini menimbulkan pertanyaan, apakah Pimpinan Komisi VIII yang mengambil alih usulan ini dari usulan Anggota Fraksi Nasdem merencanakan untuk memandekkan dan membuat RUU ini kandas? Apa kepentingan politiknya? Apakah Fraksi Nasdem akan merelakan usulan awalnya ini akan amblas dari Prolegnas Prioritas 2020, tanpa perlawanan? Apakah usulan ini akan dipasrahkan amblas?

Urgensi RUU PKS

Pertama, untuk menjawab tantangan penegakan hukum terhadap korban kekerasan seks menjadi kebutuhan yang mendesak. Ketertinggalan norma hukum pidana dalam KUHP untuk mengikuti perkembangan kejahatan dan kekerasan seksual membutuhkan pengaturan khusus (lex specialist). RUU PKS ini menjadi spesialis dari KUHP.

Kedua, ada istilah ubi sociates ibi ius, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Ini menunjukkan bahwa perkembangan masyarakat selalu diikuti pengaturan hukum. Perkembangan masyarakat seringkali terlalu jauh meningkat tanpa bisa diikuti pengaturan norma hukum untuk mengikuti perkembangan masyarakat tersebut. 

Hukum selalu ketinggalan dari perkembangan masyarakat, termasuk kejahatan dan kekerasan seksual. RUU PKS ini diharapkan bisa mengejar ketertinggalan hukum dari perkembangan masyarakat tersebut.

Ketiga, data statistik kekerasan seksual  yang meningkat terus menerus membutuhkan payung hukum yang bisa mengatur hal khusus tersebut dan memerlukan payung hukum yang baru. 

Dengan demikian perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual bisa berjalan dengan payung hukum baru tersebut. Unsur-unsur dalam pasal KUHP sudah sangat tertinggal jauh. RUU PKS ini bisa menjadi payung hukum yang baru untuk menjawab tantangan tersebut.

Kekerasan seksual ini harus segera dihentikan laju perkembangannya dengan aturan baru tersebut sebagai payung hukumnya. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual seharusnya menjadi prioritas utama, bukan membalikkan dengan argumentasi penolakan seakan RUU PKS ini mengumbar atau mempromosikan seks bebas dan penyimpangan seks.

Melindungi korban kekerasan seksual  dianggap sebagai mengumbar atau mempromosikan seks bebas? Hal ini masih perlu diperdebatkan. Pandangan agama itu penting, tapi tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam masyarakat. Ini juga termasuk kegagalan nilai, etika dan moral beragama kita yang gagal menghentikan kekerasan seksual. Dan norma hukum harus mengambil alih tugas menghentiukan kekerasan seksual tersebut.

Rekomendasi

Taufik Basari dan Fraksi Nasdem seharusnya  segera membuat Naskah Akademis dari RUU PKS ini, dan kembali mengajukan sebagai usul anggota fraksi. Jangan lagi terkecoh dengan trik dan gaya pengambil alihan Pimpinan Komisi VIII atas usulan RUU PKS ini.  Sebagai pengusul bisa menarik usulan dan meminggirkan RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020.

Motif penarikan usulan dari Prolegnas Prioritas 2020 menjadi sebuah kontra produktif dalam masyarakat. Ketika RUU ini dibutuhkan dan menuju darurat, untuk mengatasi masalah kejahatan dan kekerasan seksual.  Jika tiba-tiba Komisi VIII DPR mengubah usulan tersebut dan meminggirkan RUU PKS ini dan amblas dari Prolegnas Prioritas, ada apa?

Semoga pengusul awal dengan dukungan koalisi fraksi pendukung pemerintah bisa mengajukan lagi RUU PKS ini menjadi Prolegnas Prioritas dengan Naskah Akademis yang lengkap. Jangan kalah dengan PKS. Masa RUU PKS ditolak PKS, menjadi amblas dari Prolegnas Prioritas. Jangan mau kalah ya, semoga.


Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun