Melindungi korban kekerasan seksual  dianggap sebagai mengumbar atau mempromosikan seks bebas? Hal ini masih perlu diperdebatkan. Pandangan agama itu penting, tapi tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam masyarakat. Ini juga termasuk kegagalan nilai, etika dan moral beragama kita yang gagal menghentikan kekerasan seksual. Dan norma hukum harus mengambil alih tugas menghentiukan kekerasan seksual tersebut.
Rekomendasi
Taufik Basari dan Fraksi Nasdem seharusnya  segera membuat Naskah Akademis dari RUU PKS ini, dan kembali mengajukan sebagai usul anggota fraksi. Jangan lagi terkecoh dengan trik dan gaya pengambil alihan Pimpinan Komisi VIII atas usulan RUU PKS ini.  Sebagai pengusul bisa menarik usulan dan meminggirkan RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020.
Motif penarikan usulan dari Prolegnas Prioritas 2020 menjadi sebuah kontra produktif dalam masyarakat. Ketika RUU ini dibutuhkan dan menuju darurat, untuk mengatasi masalah kejahatan dan kekerasan seksual. Â Jika tiba-tiba Komisi VIII DPR mengubah usulan tersebut dan meminggirkan RUU PKS ini dan amblas dari Prolegnas Prioritas, ada apa?
Semoga pengusul awal dengan dukungan koalisi fraksi pendukung pemerintah bisa mengajukan lagi RUU PKS ini menjadi Prolegnas Prioritas dengan Naskah Akademis yang lengkap. Jangan kalah dengan PKS. Masa RUU PKS ditolak PKS, menjadi amblas dari Prolegnas Prioritas. Jangan mau kalah ya, semoga.
Terima kasih dan salam.
Aldentua Siringoringo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H