Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU PKS Ditolak PKS, Amblas dari Prolegnas Prioritas

2 Juli 2020   09:19 Diperbarui: 2 Juli 2020   09:28 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melindungi korban kekerasan seksual  dianggap sebagai mengumbar atau mempromosikan seks bebas? Hal ini masih perlu diperdebatkan. Pandangan agama itu penting, tapi tidak boleh mengabaikan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual dalam masyarakat. Ini juga termasuk kegagalan nilai, etika dan moral beragama kita yang gagal menghentikan kekerasan seksual. Dan norma hukum harus mengambil alih tugas menghentiukan kekerasan seksual tersebut.

Rekomendasi

Taufik Basari dan Fraksi Nasdem seharusnya  segera membuat Naskah Akademis dari RUU PKS ini, dan kembali mengajukan sebagai usul anggota fraksi. Jangan lagi terkecoh dengan trik dan gaya pengambil alihan Pimpinan Komisi VIII atas usulan RUU PKS ini.  Sebagai pengusul bisa menarik usulan dan meminggirkan RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020.

Motif penarikan usulan dari Prolegnas Prioritas 2020 menjadi sebuah kontra produktif dalam masyarakat. Ketika RUU ini dibutuhkan dan menuju darurat, untuk mengatasi masalah kejahatan dan kekerasan seksual.  Jika tiba-tiba Komisi VIII DPR mengubah usulan tersebut dan meminggirkan RUU PKS ini dan amblas dari Prolegnas Prioritas, ada apa?

Semoga pengusul awal dengan dukungan koalisi fraksi pendukung pemerintah bisa mengajukan lagi RUU PKS ini menjadi Prolegnas Prioritas dengan Naskah Akademis yang lengkap. Jangan kalah dengan PKS. Masa RUU PKS ditolak PKS, menjadi amblas dari Prolegnas Prioritas. Jangan mau kalah ya, semoga.


Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun