"Jika PA 212 selama ini demo dan tidak ada hubungannya dengan mereka, ya mereka diam saja. Namun karena demo ini juga membakar benderanya, mereka tidak mau diam. Bendera adalah lambang dan simbol partai. Ketum Partai sudah memberikan perintah harisan. 'Rapatkan barisan, kedepankan proses hukum,' itu sudah menjadi tanda bahaya dan lonceng membangunkan kader," kata Sang Kakek.
  "Memang masih ampuh perintah harian dari Ketumnya?" tanya Sang Cucu.
  "Jelas itu. Makanya semua pendemo yang menganggap dirinya paling jagoan sekarang perlu hati-hati. Kalau sudah kader banteng ini dikomando dan mengamuk, maka alamat peta jalanan dan raja demo akan seru. Pihak kepolisian harus berhati-hati dan cepat tanggap untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," kata Sang Kakek.
  "Pihak keamanan kan tinggal menjalankan tugasnya. Kalau ada yang melanggar hukum ya tangkap," kata Sang Cucu.
  "Pendemo menolak RUU HIP itu sudah melanggar hukum. Demo di masa PSBB melanggar pasal 212 dan 214 KUHP, hukumannya bisa tujuh tahun. Kenapa dibiarkan? Membakar bendera lagi, kenapa dibiarkan? Tangkap mereka dan penanggung jawab demonya. Pasal yang dilanggar tentang PSBB dan pembakaran bendera partai. Tegakkan hukum. Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI harus bertindak. Itu baru benar menegakkan hukum," kata Sang Kakek.
  "Lucu juga kalau mereka ini dituntut ya kek. PA 212 dituntut pasal 212 KUHP," kata Sang Cucu.
  "Itu kebetulan saja. Kalau dalam hal itu hukum tidak ditegakkan. Walaupun  perintah Ketum mengedepankan proses hukum, para kader ini juga bisa mengamuk, kalau proses hukum tidak berjalan," kata Sang Kakek.
  "Humas panitia demo bilang tidak ada agenda membakar bendera partai, makanya dibilang jangan lebay," kata Sang Cucu.
  "Faktanya ada pembakaran bendera partai dalam demo tersebut. Maka pelaku pembakaran dan penanggung jawab demo harus bertanggung jawab secara hukum. Mereka harus segera dipanggil dan diperiksa," kata Sang Kakek.
  "Apa berani polisi memanggil mereka, nanti kantor polisi didemo lagi, kan susah polisinya," kata Sang Cucu.
  "Tugas mereka menegakkan hukum, bukan takut. Kalau tidak ditegakkan, kader banteng yang akan mengamuk, tinggal pilih saja. Kenapa kelompok preman saja bisa ditangkap dalam waktu singkat, para pendemo kenapa dibiarkan?" kata Sang Kakek. Â